ARKIFM NEWS

Desak Pelaku Pelecehan Seksual Di RSUD Dompu Ditangkap, Himasdon Demo Kapolda dan Gubernur NTB

Mataram. Radio Arki – Mahasiswa Suku Donggo Mataram (Himasdom), menggelar aksi di depan Mapolda NTB dan Kantor Gubernur NTB, Rabu (6/2). Mereka mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku pelecehan seksual, juga atensi khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov), agar segera berkoordinasi dengan Pemda Dompu, soal keamanan RSUD Dompu.

Aksi yang dikomandoi Muhammad Adfal merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus yang menimpa korban, Su (inisial) asal Desa Karamabura, Dompu, NTB. Gadis 19 tahun mendapat perlakuan tidak senonoh ketika menemani keluarganya yang sakit di RSUD Dompu, Jumat (4/1).

“Kami mendesak kepolisian segera menangkap pelaku pelecehan seksual,” teriak Adfal saat berorasi di Mapolda NTB.

Kasus yang menimpa Su, kata dia, seharusnya menjadi atensi aparat kepolisian juga Pemda NTB. Sayangnya, hampir sebulan penanganan kasus tersebut belum jelas juntrungannya.

“Ini adalah kejahatan asusila, kejahatan psikologi. Korban trauma atas perbuatan pelaku. Tetapi pelaku masih berkeliaran,” ungkap Adfal, yang juga Ketua Himasdom itu.

Ketua Himasdom Muhammad Adfal menyerahkan tuntutannya kepada pejabat Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (6/2)

Dalam tuntutannya, Himasdom meminta Kapolda NTB agar memerintahkan Kapolres Dompu segera menangkap dan menahan pelaku pelecehan seksual terhadap Su. “Juga mencopot kapolres Dompu jika dalam waktu 2×24 jam tidak mampu menangkap pelaku,” tegas Korlap Aksi, Sabrudin dalam orasinya di Mapolda NTB.

Setelah puas berorasi, perwakilan Himasdom diterima pejabat Ditreskrimum Polda NTB. Pada pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan poin-poin tuntutannya agar segera ditindaklanjuti.

Selesai melakukan Aksi di Mapolda NTB, massa Aksi melanjutkan tuntutannya ke kantor Gubernur NTB. Yang mana didalam tuntutannya, meminta agar Pemprov, menanyakan soal Keamanan dan Pelayanan RSUD Dompu.

Tidak lama setelah berorasi, mereka langsung di terima baik oleh
Biro Hukum NTB, Ruslan Abdul Gani, mengatakan perbuatan Asusila pada prinsipnya itu tidak di benarkan.
Diakatakannya juga, untuk soal kewenangan ada pemerintah pada kabupaten.

“Tapi kami di pemprov, akan tetap koordinasi langsung terkait hal itu, melalui dinas kesehatan, dan dinas sosial. Komitmen kita, kasus ini tetap menjadi perhatian khusus adanya dugaan pelecehan seksual yang di alami korban di RSUD Dompu,” kata Biro Hukum Pemprov.

Sementara rehabilitasi pihak korban, akan tetap ada koordinasi dengan dinas sosial, untuk memulihkan trauma yang menghantui korban. (M Arif. Radio Arki)

Related posts

Pemdes Tua Nanga Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke 76

Perumda Air Minum Bintang Bano Sesuaikan Tarif dan Beri Subsidi

ArkiFM Friendly Radio

Resmi Dilantik, HMI Cabang Mataram Diminta Perkuat Gerakan Intelektual

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment