ARKIFM NEWS

Heboh, Warga Di Brang Rea Ini Mengaku Bisa Merubah Nasib

Sumbawa Barat. Radio Arki – Aksi ibu rumah tangga asal Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat berinisal AP (40), kini harus berakhir di balik jeruji besi. AP alias Anti yang sebelumnya mengaku memiliki kesaktian bisa merubah nasib seseorang, serta bisa memberikan emas batangan tersebut, harus menanggung perbuatannya akibat terjerat kasus dugaan penipuan kepada L (42), warga kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang.

Drama penipuan tersebut dimulai pada bulan Agustus 2018 lalu, dimana saat itu korban dikenalkan dengan tersangka oleh seorang teman korban yang bernama Titin. Keesokan harinya, korban menceritakan keluh kesahnya kepada tersangka bahwa, anaknya tak kunjung menyelesaikan pendidikannya di bangku perkuliahan. Mendengar keluh kesah korban, tersangka memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan diri bisa membantu korban dengan kesaktian yang dimilikinya.

“Selain mengaku bisa membantu anaknya agar segera lulus kuliah, tersangka juga mengaku bisa membuat dagangan korban yang memiliki warung tersebut menjadi laris manis,” Beber Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik.,MH dalam jumpa pers, siang tadi (7/2).

Aksi perempuan kelahiran Gorontalo tersebut semakin meyakinkan, tatkala tersangka menjanjikan uang tunai sebanyak 60 juta, ditambah akan memberikan emas batangan kepada korban. Sebagai syarat ritual, tersangka meminta sebuah koper sebagai tempat akan diisi uang dan emas batangan tersebut.

Menawarkan jasa kesaktian dengan merubah nasib seseorang tentu tak gratis, untuk melancarkan ilmu kesaktian yang dimilikinya, tersangka mengganjar sejumlah mahar kepada korban berupa uang tunai dengan jumlah yang variatif, mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah setiap harinya.

“Jika ingin mulus keinginannya, maka si korban harus memenuhi setiap keinginan si tersangka selama 2 bulan lamanya,” tambah Kapolres.

BB Batako yang diharapkan menjadi Emas Batangan. (Sumber : Enk)

Seiring berjalannya waktu, 2 bulan telah berlalu sejak koper tersebut diterima korban dari tersangka. Selama 2 bulan itu pula, korban terus memberikan mahar uang kepada tersangka hingga keuangan korban menipis. Ketika korban ingin membuka koper tersebut, tersangka selalu melarangnya.

“Tak tahan lagi dan merasa penasaran, tepat tanggal 27 Januari lalu korban akhirnya membuka koper tersebut. Yang dimana isinya hanya sebuah karung putih yang berisikan abu gosok dan batu bata sebanyak 7 buah potongan. Merasa ditipu, ditambah lagi tidak ada perkembangan dari usaha dagangnya, begitupula dengan kondisi anak korban yang tak tak ada perubahan, akhirnya membuat korban geram dan langsung melapor kasus dugaan penipuan ke pihak kepolisan,” kata Kapolres.

Dari aksi dugaan penipuan ibu rumah tangga beranak tiga tersebut, kerugian yang dialami korban mencapai 43 juta rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dengan kasus penipuan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Anggota DPRD KSB Dituntut Memiliki Kapasitas

ArkiFM Friendly Radio

Proses Administrasi Kependudukan Kini Dipermudah

ArkiFM Friendly Radio

Korem 162 WB Lakukan Pengamanan Pengukuran Lokasi Sirkuit MotoGP

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment