Mataram. Radio Arki – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Nusa Tenggara Barat, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Mataram ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tidak hanya KPK, laporan juga diajukan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi NTB hingga presiden.
Koordinator AMUK NTB, Abdul Majid, mengatakan, laporan tersebut karena adanya indikasi oknum hakim yang bermain perkara dalam perkara perdata nomor 172/Pdt/2018/PN Mtr.
“Mengikuti dan mencermati proses persidangan dalam perkara tersebut, kami melihat adanya kejanggalan dan dugaan praktik permainan perkara, sehingga proses pemeriksaan hingga putusan jauh dari rasa keadilan dan melanggar ketentuan hukum,” ujar Majid, Minggu (24/03).
Abdul Majid memaparkan, kronologis perkara yang dimaksud di mana seorang penggugat yang berprofesi sebagai pengusaha menggugat enam orang yang dituduhkan memasukkan 84 batang kayu jati pada gudang milik penggugat tanpa seizin penggugat sendiri.
“Pengusaha itu yang menjadi penggugat, menggugat enam orang lantaran didalilkan telah memasukan kayu jati ke dalam gudang milik penggugat tanpa izin. Menurut penggugat dia merasa dirugikan,” ujar Majid.
Namun, Majid mengungkapkan, dalam pantauan persidangan, AMUK NTB menemukan fakta fakta. Fakta pertama saat penggugat menghadirkan dua saksi di persidangan.
Para saksi tersebut memberikan kesaksian yang pada intinya menjelaskan bahwa saksi kenal dengan penggugat dan bekerja sebagai karyawan di kantor milik penggugat, saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Tergugat 6, saksi kenal dengan orang tua tergugat 1-5, saksi tidak tahu apakah orang tua tergugat 1 hingga 5 kenal dengan tergugat 6. Saksi juga tidak mengetahui bahwa tergugat enam telah memerintahkan orang tua dari tergugat 1- 5 untuk menaruh kayu dalam gudang penggugat.
“Bahkan saksi juga tidak melihat dan mengetahui kapan 84 batang kayu ditaruh dalam gudang milik penggugat,” ungkapnya.
Fakta lain saat penggugat membawa enam bukti surat, di mana tidak ada satu pun bukti surat yang membuktikan para tergugat telah menaruh 84 batang kayu dan yang membuktikan tergugat 6 memerintahkan tergugat lainnya menaruh 84 batang kayu ke gudang milik penggugat.
“Sedangkan saat pemeriksaan di lokasi gudang, justru kayu yang ada di gudang milik penggugat adalah kayu bekas bangunan. Jumlahnya sekitar 60 batang. Jenis kayu juga tidak ada yang dapat membuktikan itu kayu jati dan jumlahnya jauh kurang dari yang didalilkan penggugat,” papar Majid.
Tergugat 1-5, tidak mengajukan bukti apapun dalam persidangan.
Majid mengungkapkan, dalam persidangan Tergugat 6 telah menghadirkan saksi dan bukti surat. Saksi yang diajukan oleh Tergugat 6 memberikan keterangan bahwa ternyata penggugat berinisial AN adalah terdakwa dalam perkara pidana nomor 271/Pid.B/2014/PN Mtr., tanggal 10 November 2014 tentang penggelapan (kayu jati).
Saksi menerangkan, mengenal penggugat, orang tua tergugat 1-5 dan Tergugat 6, saksi mengetahui secara pasti dan langsung bahwa 84 kayu jadi milik tergugat 6 tersebut adalah telah digunakan seluruhnya oleh penggugat untuk membangun 4 unit vila, dan saksi juga menerangkan bahwa saksi pernah mendengar dan diceritakan langsung oleh penggugat bahwa 84 batang kayu jati tersebut telah digunakan seluruhnya oleh penggugat untuk membangun 4 unit villa ;
Dalam fakta persidangan Tergugat 6 juga telah mengajukan bukti surat berupa salinan putusan perkara pidana atas nama penggugat yang saat itu menjadi terdakwa. AN (penggugat dalam perkara ini) memberikan keterangan bahwa 84 batang kayu yang diambil dari tanah milik tergugat 6 sebagai berikut:
“Bahwa sampai saat ini terdakwa sudah persiapkan dengan rencana membangun 24 unit villa yang ditempatkan di lokasi tanah tersebut, dan yang sudah jadi sebanyak empat unit yang bahannya dari 84 pohon jati yang ditebang milik prajadi.”
Dari pernyataan penggugat saat menjadi terdakwa dulu, Abdul Majid menjelaskan sudah sangat jelas kayu jati milik tergugat 6 yang didalilkan oleh penggugat ada di gudang milik penggugat tersebut, telah digunakan oleh penggugat untuk membangun 4 unit villa, yang dibangun di tanah milik penggugat, bukan di tanah SHGB35 sisa yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat 6.
“Selain itu dari BAP saat penggugat menjadi tersangka dalam perkara yang saat ini baru saja diputus di pn mataram, benar bahwa kayu jati yang ditebang dari tanah milik tergugat 6 digunakan oleh penggugat untuk membangun empat unit villa. Sehingga jelas kayu jati yang ada dalam gudang penggugat saat ini bukan milik tergugat 6 atau kayu yang diambil dari tanah tergugat 6. Karena kayu milik tergugat 6 dulu sudah digunakan penggugat untuk membangun villa,” tandasnya.
Tergugat 6 juga menghadirkan dua saksi, di mana para saksi menerangkan bahwa 84 batang kayu milik tergugat 6 telah digunakan penggugat untuk membangun villa.
“Sehingga jelas kayu milik tergugat 6 telah habis. Sekarang kok malah digugat gara-gara menyimpan kayu dalam gudang penggugat tanpa izin. Itu kayu siapa, penggugat sendiri tidak bisa membuktikan baik itu dengan bukti surat maupun saksi?” tegas Majid.
Bahwa dalam pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara perdata kayu jati tersebut, majelis hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh penggugat sedangkan alat bukti yang diajukan oleh tergugat 6 sama sekali tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukum, padahal didalam alat bukti yang diajukan oleh tergugat 6 tersebut terdapat dua bukti surat otentik yang berisi pengakuan secara tegas dari penggugat dengan inisial AN bahwa 84 batang kayu jadi milik tergugat 6 tersebut telah digunakan seluruhnya oleh Penggugat untuk membangun 4 unit villa, sehingga dengan bukti surat ini seharusnya gugatan penggugat di tolak untuk seluruhnya, terang Abdul Majid.
Ada Konspirasi dalam Kasus Ini, yang mengejutkan, Abdul Majid mengungkapkan, bahwa pengacara yang digunakan penggugat dan pengacara yang digunakan tergugat 1 hingga 5 adalah pengacara dalam satu tim dengan pengacara yang melakukan pembelaan dalam perkara pidana penggelapan kayu jati yang baru saja diputus oleh Nengadilan Negeri Mataram, sehingga kami menduga penggugat dan tergugat 1-5 sedang berkonspirasi dan sedang berusaha untuk membela dan membebaskan penggugat dari jeratan perkara pidana penggelapan 84 batang kayu jadi yang saat ini perkaranya belum mendapatkan kekuatan hukum tetap, bebernya.
Majid juga mengungkap, berdasarkan informasi yang diperoleh AMUK NTB, ada indikasi seseorang oknum meminta sesuatu pada pihak yang berperkara.
Putusan hakim yang memenangkan penggugat dinilai sangat jauh dari fakta-fakta di persidangan. Sehingga AMUK NTB melaporkan dugaan bermain perkara tersebut.
AMUK NTB meminta agar hakim dalam perkara itu, serta penggugat dan para tergugat, para kuasa hukum penggugat dan tergugat, para saksi dan panitera pengganti agar dipanggil dan diperiksa.
Sebelumnya, AMUK NTB juga telah menggelar aksi di Pengadilan Negeri Mataram memprotes dugaan permainan dalam perkara tersebut. Massa melempari pengadilan dengan telur busuk. (M Arif. Radio Arki)