Foto: Kasubsi Perdata dan Tun bersama rombongan saat mengecek kelengkapan administrasi.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, melakukan kunjungan ke Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, dalam rangka pendampingan administrasi dan pembangunan desa, pada Rabu siang (30/11).
Kunjungan dari Kejaksaan kali ini menjadi kunjungan yang kedua di Kantor Desa Tepas Sepakat. Sebelumnya, Kepala Kejari Sumbawa Barat langsung melakukan monitoring, supervisi dan evaluasi penggunaan Dana Desa Tepas Sepakat, Bulan September 2022 lalu.
Berbeda dengan tahap pertama, pada pendampingan tahap kedua, Kepala Kejari diwakili oleh Kasubsi Perdata dan Tun beserta rombongan kejaksaan lainnya. Pendampingan tahap II kali ini, merupakan bagian dari evaluasi kegiatan tahap I. Untuk tahap II dilakukan pendampingan administrasi dan on the spot langsung ke program fisik.
Kepala Desa Tepas Sepakat, Khairuddin, mengapresiasi adanya kegiatan turun ke desa dari kejaksaan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sumbawa Barat, atas dipilihnya Desa Tepas Sepakat sebagai salah satu dari 16 Desa yang menjadi pilot project pendampingan kejaksaan di tahun ini.
“Pendampingan ini penting, karena kami masih membutuhkan masukan dan arahan untuk perbaikan kedepannya, terutama dalam hal administrasi,” ujar Ikas, sapaan akrab Kades Tepas Sepakat.
Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, sambung dia, maka hal hal yang tidak diinginkan mampu minimalisir atau bahkan bisa dihindari.
“Tidak ada yang sempurna dalam bekerja. Untuk itu, kita selalu membutuhkan masukan dari berbagi pihak, sehingga program desa betul betul tepat sasaran, tepat mutu, efektif dan efesien,” terang dia.
Sebelumnya, Kajari Sumbawa Barat, Suseno, SH.,MH dalam kunjungan tahap pertama mengatakan, pendampingan dari kejaksaan bukan berarti ada masalah di Desa. Melainkan salah satu bentuk edukasi untuk mendeteksi hal hal yang berpotensi terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Jadi dimonitoring dan evaluasi tata cara penggunaan, pola koordinasi dan pelaporan. Termasuk memonitoring apakah ada kendala kendala administrasi. Kita bisa berdiskusi terhadap hal hal ini,” tandas dia.
Seperti diketahui, pendampingan hukum atau program Jaksa Masuk Desa (JMD, meliputi Pendampingan Admistrasi Desa dan Pembangunan Desa, Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). (Enk. Radio Arki)