Sumbawa Barat.Radio Arki- Tim saber pungli yang beberapa minggu kemaren dibentuk, mulai melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang program pengendalian dan penanganan praktek pungutan liar yang kerap terjadi di Instansi pemerintahan.
“kita mulai sosialisasi dulu untuk mengundang partisipasi public dalam mengawasi terjadinya praktek Pungli,” ujar, ketua Tim Saber Pungli KSB, Kombespol Martawan, kepada www.arkifm.com.
Menurut Martawan, praktek pungli ada instansi pemerintahan memang praktek yang sudah menjadi rahasia umum. Bahkan dianggap lumrah, hal itu dikarenakan kurangnya pengetahuan warga terhadap praktek pungli dan dampak ketidakadilan dalam pelayanan public tersebut.
Untuk itu sebagai langkah awal, maka sangat penting untuk dilakukan sosialisasi kepada public agar lebih peka terhadap praktek pungli yang mungkin saja terjadi di instansi pemerintahan, seperti sekolah, SKPD dan lembaga vertical pemerintahan lainnya.
“apapun alasan, pungli tidak dibenarkan” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila terdapat SKPD atau instansi yang dalam pelayanan masih menarik diluar dari ketentuan perundang undangan, maka hamper dipastikan praktek tersebut adalah pungli. Apalagi pungutan tersebut sifatnya memaksa. Karena dalam setiap layanan apapun dalam system pemerintahan semuanya sudah diatur dalam aturan perundang- undanngan.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan khusus tentang penanganan Pungli, yaitu untuk membentuk tim saber pungli untuk menghindari terjadinya praktek pungli di pemerintahan. Dalam tim tersebut selain kepolisian, SKPD yang membawahi tentang pengawasan internal pemerintahan juga ikut terlibat langsung dalam tim tersebut.
” kedepan kami akan terus sosialisasikan ini kepada semua elemen masyarakat dan semua stekholder,” demikian, Martawan. (AB-ArkiRadio)