ARKIFM NEWS

PDAM Sumbawa Barat Resmi Berubah Menjadi Perumda Air Minum Bintang Bano

Sumbawa Barat. Radio Arki – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumbawa Barat, resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum ‘Bintang Bano’.

Perubahan nama tersebut resmi berlaku setelah DPRD Sumbawa Barat
menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda
Nomor 26 Tahun 2008 tentang perusahaan umum dareah air minum, dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Kamis 28 Maret 2019.

Direktur Perumda Air Minum ‘Bintang Bano’, Bambang ST, mengatakan perubahan nama tersebut merupakan amanat sesuai pasal 12 ayat 1 dan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tengang badan usaha milik daerah yang menyatakan perusahaan umum daerah harus menggunakan nama dan pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan satuan pengawas intern perusahaan.

“Perubahan ini juga ditandai dengan pemberian nama ‘Bintang Bano’ bagi Perumda Air Minum Sumbawa Barat. Kita merupakan daerah kedua di NTB, disamping Kota Mataram yang telah melaksanakan perubahan ini,” ungkap Bambang, kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna DPRD.

Selain Perda tentang perubahan nama, pada rapat paripurna yang sama, DPRD Sumbawa Barat juga menetapkan Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Sumbawa Barat, kepada Perumda Air Minum Bintang Bano.

Juru Bicara Panitia Khusus 1 DPRD KSB, Masadi SE dalam laporan akhir Pansus yang dibacakannya di Paripurna, mengatakan penambahan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Bintang Bano merupakan upaya untuk meningkatkan produktifitas, efektifitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah.

“Penambahan penyertaan modal ini juga bertujuan untuk meningkatkan system transmisi dan distribusi air, meningkatkan kinerja Perumda Air minum Bintang Bano agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang pada akhirnya mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” urainya.

Meski demikian, Pansus 1 menyampaikan sejumlah hal sebagai catatan bagi pemerintah daerah dan management Perumda Air Minum Bintang Bano. Diantaranya bahwa semangat yang dikandung dalam Perda tersebut belum sejalan dengan kondisi di lapangan, dimana masyarakat masih mengeluhkan debit air dan kualitas air.

“Karena itu diharapkan kepada Pemerintah Daeah dan management Perumda untuk memberikan atensi serius untuk diimplementasikan agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh tentang debit dan kualitas air,” imbuh Masadi.(Enk. Radio Arki)

Related posts

Gerakan Sadar Pilkada, Wabup KSB : Kita Boleh Berbeda!

ArkiFM Friendly Radio

Jelang Kongres ke VI, IJTI NTB dan Radio Arki Gelar Baksos

ArkiFM Friendly Radio

Bupati KSB Sampaikan Strategi Penuntasan Sanitasi di Forum UNICEF

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment