Sumbawa Barat. Radio Arki – Dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pemerintah KSB mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI). Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Graha Fitrah, KTC, Senin pagi (1/04/19).
Kegiatan pencanangan zona integritas dihadiri Wakil Bupati, Anggota Forkopimda KSB, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Instansi Vertikal, Camat, Lurah, Kepala Desa, ASN, Anggota, serta Agen Gotong Royong.
Pembangunan ZI Pemerintah KSB diawali dengan pelantikan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas. Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 527 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pemerintah KSB.
Selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan tujuh Ikrar Zona Integritas yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah KSB, H. Abdul Azis, S.H. M.H diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan ASN yang hadir. Kemudian penandatanganan piagam pencanangan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM oleh Bupati dan pejabat lainya.
Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M dalam sambutannya mengatakan, 1 April merupakan babak birokrasi Pemerintah KSB. Melalui Pencanangan Pembangunan ZI, maka pelayanan kepada masyarakat mutlak diberikan dengan baik, bersih, transparan dan akuntabel guna mewujudkan Pemerintah KSB WBK dan WBBM.
Selanjutnya setelah pencanangan tingkat Kabupaten, dalam waktu yang tidak terlalu lama pencanangan pembangunan ZI akan dilanjutkan di masing-masing unit kerja hingga ke tingkat bawah.
‘’Kepala OPD, apabila ada yang menyimpang, menciderai Zona Integritas, maka segera ditata, diperbaiki dan dibasmi, sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari,” ujar Bupati.
Setelah pencanangan ini juga, maka disiplin ASN harus ditingkatkan. Disiplin adalah awal kesuksesan, mewujudkan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) itu diawali dari disiplin.
“Menciptakan WBK dan WBBM harus dispilin, dan juga lainnya. ASN harus membangun inovasi untuk memperbaiki, mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Bupati menambahkan, tanggal 31 batas akhir pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Tahun 2018 lalu Kabupaten Sumbawa Barat mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kepatuhan dalam melaporkan LHKPN, oleh karenanya kalau sekarang ada pejabat Pemerintah KSB yang merusak prestasi tersebut, maka lebih baik diberi sanksi. (Tim. Radio Arki)