ARKIFM NEWS

Tindaklanjut Penanganan Illegal Logging di Brang Ene Dipertanyakan  

 

Sumbawa Barat.Radio Arki- Kepolisian kehutanan kabupaten Sumbawa Barat, dikabarkan telah melakukan penanganan terhadap praktek diduga illegal logging, di kawasan hutan kecamatan Brang Ene. Sayangnya, penanganan itu sampai sejauh ini  belum ada kejalasan, sehingga menundang tanda tanya public dan menyangsikan kelanjutan kasus tersebut.

“kami ragu itu ditindaklanjuti. Padahal itu sangat jelas praktek illegal loggin. Kami punya bukti,” tegasnya ketua Gerakan Pembaharuan Rakyat (Gapura), Jayadi, kepada www.arkifm.com,  Kamis 10/11 malam.

Lokasi itu terjadi di Kawasan Hutan Mataiyang, tepatnya dititik Tiu Karen, lanjutnya. Bahkan kepolisian kehutanan juga pernah mengecek lokasi itu. Tetapi sejauh ini belum ada kelanjutan.

Menurut Jaya, penangan terhadap kasus ini sangat patut dipertanyakan. Karena belum ada penangkapan satupun terhadap pelaku yang diduga melakukan praktek penjarahan hutan tersebut. padahal apabila dililhat dari bukti dan titik kawasan hutan tersebut, maka hamper dipastikan titik penjarahan hutan tersebut adalah titik kawasan hutan lindung.

Selain itu, Jayadi menduga bahwa hasil penjarahan tersebut diberikan kepada perusahan yang tengah melakukan pembangunan jembatan dilokasi yang tak jauh dari lokasi penjarahan hutan tersebut.

“saya punya bukti. Jadi kami duga kuat itu praktek penabangan pohon tanpa ijin. Tetapi kenapa belum ada tindaklanjut apapun?” tanyanya.

15049604_1096307333770354_2032133100_nLebih lanjut ia menegaskan, saat ini praktek yang diduga kuat adalah illegal logging telah mulai marak terjadi di beberapa titik di kecamatan Brang Ene. Dan sampai sejauh ini belum ada tindakan apapun terhadap kasus tersebut.

“kalau tidak ada kelanjutan, maka saya pastikan ini akan saya laporkan kepada provinsi (polhut). Tentu ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hokum kehutanan di KSB,” timpalnya.

Sementara itu, kepala bidang kehutanan Sumbawa Barat, Slamet, berkilah dan mengaku tidak mengatahui apapun persoalan penangan kasus tersebut.

“saya tidak tahu. Mungkin sedang ditangani,”kilahnya (US-ArkiRadio)

 

Related posts

Jaksa Berikan Pendampingan Administrasi dan Pembangunan di Desa Mura

ArkiFM Friendly Radio

Program Kentongan LPPRRI Mataram Diapresiasi

ArkiFM Friendly Radio

Gelar Musdes, Pemdes Mujahidin Optimis Perencanaan Desa 2024 Tuntas Tepat Waktu

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment