JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyambangi Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan.
Usai pertemuan itu, Rini mengungkapkan bahwa maksud kedatangan yaitu untuk membicarakan persiapan holding BUMN.
“Dalam arti bagaimana persiapan PP holdingnya, dan juga perusahaan yang go public,” ujar Rini di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Ia juga mengungkapan bahwa Kementerian BUMN sudah menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab salah satu agenda holding BUMN juga mencakup holding BUMN sektor keuangan.
Selain itu, Rini juga menganggap perlu untuk mendiskusikan rencana holding BUMN dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebab komisi VI sudah memperingatkan Kementerian BUMN untuk tidak gegabah membentuk enam holding BUMN tanpa persetujuan DPR.
“Nanti perlu juga diinformasikan proses kelanjutannya dengan DPR,” kata Rini. Sebelumnya, Sri Mulyani menilai bahwa proses holding BUMN diperlukan dalam sebuah negara.
Namun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, proses holdingisasi haruslah mengutamakan kepentingan pemegang saham minoritas.
“Dalam melakukan holdingisasi, good corporate governance (GCG) harus diperhatikan dan terutama adalah pemegang saham minoritas, dalam hal ini publik. Mereka punya rights (hak) yang sudah ikut dari awal dan haruslah dihormati,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menurut Sri Mulyani, proses holdingisasi haruslah memperhatikan aspek-aspek penting dan tidak terburu-buru. Terutama proses politik juga harus dipertimbangkan dengan matang.
Ia mengharapkan, dengan holdingisasi maka BUMN akan lebih efisien. Perusahaan yang senada haruslah bersinergi agar hulu dan hilir bisa sejalan.
Dengan begitu, konteks holding ini, tak hanya sekadar berupa balanced exercise, yaitu hanya menggabungkan neraca korporasi.
“Kita harus cermati terlebih dahulu. Proses politiknya, proses financial-nya atau balance sheet perusahaan dan terutama corporate culturenya. Jangan sampai sosio-ekonomi dalam sebuah BUMN terganggu nantinya,” kata dia.
Penulis | : Yoga Sukmana |
Editor | : M Fajar Marta |
(sumber: Kompas.com)