ARKIFM NEWS

Pemda KSB Segera Sahkan Tiga Perbup Pemanfaatan Ruang

Sumbawa barat. Radio Arki – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PU-PRP), tunjukan keseriusan dalam penyelenggaraan penataan ruang dengan tahapan uji Publik 3 (tiga) Peraturan Bupati (Perbup), bertempat di Aula Dinas PU-PRPP KSB, Kamis (5/9) kemarin.

Dari 3 (tiga) Perbup itu, diantaranya tentang Prosedur Perolehan Izin Pemanfaatan Ruang dan Perizinan Lain, Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Disisentif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Konsep dasar Perbub tersebut. Turunan atau amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Pemanfaatan Ruang, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011-2031.

Dalam penyampaian, Kepala Dinas PU-PRP Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, S.T., M.Si menyatakan bahwa uji publik Perbup itu, merupakan langkah dalam pengaturan penataan ruang secara komprehensif. Sehingga dapat memberikan perlindungan berbagai elemen, terutama terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

“Selama ini kita tidak punya pedoman teknis, khusus izin pemanfaatan ruang, pemberian insentif disinsentif dan penerapan sanksi administratif. Untuk itulah maksudnya Perbup ini nantinya melaksanakan pemanfaatan ruang yang berlandaskan prinsip berkelanjutan,”cetusnya.

“Ketentuan pemberian insentif disinsentif dan penanganan Khusus dapat dilaksanakan jika ada aturannya. Harapan kita, setelah uji publik ini, ketiga rancangan Perbup ini dapat masukan dan perbaikan dari semua unsur yang ada. Kemudian segera kita dorong untuk disahkan, dan yang terpenting dalam tahap implementasi kita bersama-sama mengoptimalkan fungsi Perbup,” lanjutnya.

Menanggapi kegiatan Pemda KSB, LSM Barma, Fauzan Azima, mengapresiasi adanya gagasan besar dari Pemerintah daerah KSB. Sisi lain, pihaknya menilai pelaksanaan penataan ruang yang terjadi di KSB, itu buta aturan.

“Pemerintah daerah perlu tegas, kita berharap Perbup ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan memberikan masukan terkait pemberian disinsentif dengan bentuk penyediaan fasilitas publik,”katanya.

Secara terpisah, Ditanggapi juga, Tenaga Ahli LPW NTB, sekaligus konsultan penyusunan Perbup, Taufan. SH., MH, pihaknya apresiasi keinginan kuat Pemda KSB, yang memiliki semangat menindaklanjuti kebijakan global yaitu Sustainable Development Goals yang juga menjadi prioritas Pemerintah Pusat, dan juga Pemda Provinsi NTB.

Artinya langkah itu bisa di katakan sebagai langkah progresif, karena di NTB, hanya Kabupaten Sumbawa Barat yang memperhatikan aspek hukum penyelenggaraan pemanfaatan ruang.

“Ini penting, karena dengan adanya Perbup, kiranya nanti Pemda KSB memiliki pedoman teknis dalam izin pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta pelaksanaan sanksi admnistratif,”ucapnya.

Dikatakanya, Perbup tersebut sempat mengalami kemandekan, dari tahun 2017 Dinas PU-PRPP mulai menginisiasi penyusunan.

“Kita semua bersyukur karena tahapan uji publik ini menjadi tahapan yang baik untuk melakukan penyempurnaan sebelum ditanda tangani Pemda,”paparnya.

Dalam kegiatan itu, turut dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD), Akademisi Universitas Cordova, LSM Barma, Tenaga Ahli LPW NTB, dan pejabat pembuat akta tanah. (M Arif. Radio Arki)

Related posts

Agen Gotong Royong Diminta Perkuat Fungsi Posyandu

ArkiFM Friendly Radio

Cacat Prosedur, GPN Minta Bupati Seleksi Ulang Pimpinan Baznas Lotim

ArkiFM Friendly Radio

Edarkan Sabu, Kakek Kakek di Maluk Diringkus Polisi

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment