ARKIFM NEWS

Edarkan Sabu, Kakek Kakek di Maluk Diringkus Polisi

Foto: Pengedar narkoba saat diamankan di Mapolres KSB. (Ist)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) semakin meresahkan saja. Pihak kepolisian terus berupaya menangkap dalang dari beredarnya barang haram tersebut di bumi pariri lema bariri. Termasuk penangkapan pengedar narkoba jenis Sabu Sabu pada Senin malam (23/11), jam 20.15 Wita di Mess Café Melody yang berada di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.

Mirisnya lagi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres KSB menangkap seorang kakek kakek berinisial RA (60 tahun). RA diketahui merupakan warga Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk. Bersama RA, polisi juga meringkus ES (47 tahun), yang merupakan warga Desa Beru Kecamatan Jereweh.

Kapoles Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.Ik.,MH yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas Polres KSB, Ipda Edi Sobandi Adireja, S.Sos dalam rilis yang diterima arkifm.com Selasa (24/11), membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskan, kronologis penangkapan RA dan ES bermula dari keresahan warga Dusun Pasir Putih Selatan Desa Pasir Putih. Dimana diketahui RA dan ES sering melakukan transaksi narkoba di Mess Café Melody. “Mengetahui informasi tersebut, polisi melakukan pengitaian dan langsung meringkus RA dan ES di Mess Café Melody yang tak lain merupakan kediaman RA”, jelas Edi, sapaan akrab Paur Subbag Humas.

Hasil sementara penyelidikan RA dan ES, sambung Edi, bahwa RA merupakan Pengedar sabu yang belakangan ini beroperasi di Kecamatan Maluk. Sementara ES belum diketahui pasti apakah teman RA atau pengguna sabu yang selama ini menjadi pelanggan RA. “Kedua pelaku akan kita gelar perkaranya lusa mendatang. Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan ke Mapolres KSB, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandas Edi.

Untuk diketahui, dari hasil penggeledahan badan dan penggeledahan seisi kamar RA, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 lembar plastik yang masing-masing berisi sabu dengan berat berbeda. Plastik klip pertama ditemukan sabu dengan berat bruto 0,90 gram, plastik klip kedua dengan berat bruto 0.33 gram, plastik klip ketiga dengan berat bruto 0.26 gram dan klip terakhir yang juga di dalamnya sabu-sabu dengan berat bruto 0.26 gram. Total beratnya yakni 1.86 gram. Selain itu, bukti lain yang ditemukan petugas yaitu, 4 korek gas, 1 buah bong, 2 buah gunting, 2 pipet, 8 bendel plastik klip kosong, 1 unit HP, 1 buah kawat pembersih kaca, 1 buah jarum, 1 buah kotak kaca mata warna hitam dan 1 buah baju kaos oblong. (Enk. Radio Arki)

Related posts

ARPUS Mengucapkan Selamat Kepada Bupati KSB Atas Penganugerahan Rekor MURI

ArkiFM Friendly Radio

Dipecat Kades, PTUN Mataram Batalkan Pemecatan Perangkat Desa ‘Mardana’

Komisioner Bawaslu KSB Dilaporkan Ke DKPP