ARTIKEL

Ketum Mandataris Kongres VS PJ Ketum Sidang Putusan MPK PB HMI

Oleh : Didi Muliadin (Ketua Bidang PA Badko HMI Nusra Priode 2018-2020).

Refleksi Kritis Konstitusi !
Sebenarnya tidak ada dualisme dalam tubuh PB HMI, karena putusan MPK berdasarkan fakta kebenaran objektif yang telah memenuhi minimal dua alat bukti (video dan foto serta alat komunikasi yang digunakan) dan dua saksi (dua saksi pelaku) yang sebenarnya sangat susah untuk di bantah. Apalagi salah satu saksi pelaku mengakui perbuatan tersebut.

Jika kita menyadari bahwa Dualisme yang berkembang hanya hegemoni yang coba di sebarkan, agar merasuk dalam hati dan Fikiran yang bertujuan untuk mempertahankan eksistensi, pada akhirnya hanya terfokus pada persoalan dualisme sehingga kita sibuk berkoar-koar untuk segera lakukan rekonsiliasi atau islah.

Namun, kita lupa akan akar persoalan substansial yang terjadi. Dari persoalan ini membuktikan bahwa, minimnya pemahaman kita sebagai kader terhadap konstitusi HMI atau AD/ART HMI. Konstitusi hanya di jadikan bahan kontestasi dan momentum di saat acara-acara formal belaka. Jarang kemudian di Kontekstualisasikan menjadi aktifitas nyata dalam kehidupan berorganisasi di himpunan, padahal AD/ART HMI merupakan legalitas formal yang memuat 4 Nilai Umum bagi Kader Himpunan yaitu Nilai Ideologis, Filosofis, Sosilogis dan Politis.

Mandataris Kongres !
Sebarnya tidak ada yang salah dengan mandataris kongres, jadi setiap perhelatan demokrasi akbar di HMI yaitu, kongres selalu melahirkan mandataris yaitu Ketua Umum terpilih/ Formateur yang kemudian disebut juga sebagai Mandataris Kongres.

Namun, melihat perkembangan sekarang saya merasa sedikit tidak nyaman dengan oknum kader yang menggunakan istilah mandataris kongres, karena istilah ini dijadikan status kuo untuk melanggengkan dan mempertahankan kekuasaan, sehingga keberadaan konstitusipun tidak menjadi soal kalaupun dilabrak atau di langgar.

Saya kira logika hukumnya tidak seperti itu, jika demikian yang berkembang, maka oknum kader masuk dalam kelompok paralogisme, yaitu menyembunyikan kebenaran dalam menginterpretasikan hukum yang berunjuk kepada mispresentasi/penyesatan. Dari segi istilah ini berbahaya bagi serapan kader kebawah.

Jadi, begini sekalipun ketua umum dipilih melalui demokrasi dan memiliki perolehan suara terbanyak kalau suatu waktu sedang menjalankan Roda organisasi tiba-tiba terbukti melanggar konstitusi, maka wajib hukumnya diproses melalui mekanisme yang telah di atur dalam konstitusi dalam hal ini ada MPK yang memprosesnya. Jika pelanggarannya bersifat berat, maka konsekuensi hukumnya diberhentikan menjadi ketua umum dan sekaligus dipecat menjadi kader himpunan.

Kalaupun hal yang di langgar ringan-ringan saja, maka bisa saja diturunkan menjadi ketua umum tapi tidak di pecat sebagai kader HMI. Semuanya itu tergantung pasal dan hal apa yang dilanggar. Saya kira istilah mandataris kongres jangan di salah gunakan, ini akan berbahaya bagi keberlangsungan himpunan kedepan karena akan melahirkan pemimpin yang otoriter dan semena-mena terhadap konstitusi atau AD/ART yang kita miliki.

PJ Ketum Putusan Sidang MPK PB HMI
Status PJ merupakan langkah taktis yang bersifat isidentil dalam rangka mengisi kekosongan kekuasaan, maka untuk menghindari instabilitas organisasi dipandang perlu mengambil keputusan PJ dan menjadi pilihan satu-satunya. Apalagi dalam konteks kasuistik yang terjadi dengan jangka waktu periodesasi masih lama sisa waktunya. Jadi harus diambil langkah dalam tempo dan waktu yang sesingkat-singkatnya, maka langkah ini harus di apresiasi dan dikawal bersama karena dalam rangka menyelamatkan harkat dan martabat organisasi.

Hemat saya, yang di lakukan MPK PB HMI harus di taati oleh seluruh kader himpunan, karena hal tersebut merupakan perintah konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Kuo Vadis HMI ?
Gagalnya kita menegaskan dan menegakkan konstitusi dapat memicu matinya Organisasi, karena akan terjadi gerak Deviasi secara radikal atau sederhananya kita akan jauh meninggalkan Rel, Rul dan Rol yang hidup didalamnya. Hal ini menjadi presedent buruk bagi tubuh himpunan dan sadar tidak sadar, kita sedang mengalami kemunduran yang sangat drastis.

Kita sering kali diskusi dan mengkaji perkembangan kekinian. Sebut saja ada istilah Post Truth, Distruption, Milenial, Indonesia Emas dll. Akan tetapi, justru kita sedang di timpa mala petaka yang bertolak belakang dengan ekspektasi untuk menyambut sekaligus menangkis perkembangan tersebut.

Meminjam pepatah lama “diam-diam menghanyutkan”, jadi arus pergerakan perubahan sekarang menjadi virus yang secara diam-diam menghanyutkan, dikarenakan kita merasa nyaman dan baik-baik saja, padahal kita sedang di gerogoti dari dalam. Bisa jadi kedua-daunya atau salah satu mendapat sokongan dari eksternal untuk merusak HMI dari dalam. Saya rasa mewaspadai atau menumbuhkan sifat kecurigaan adalah bentuk nalar kritis dan ketajaman intuisi sebagai bagian dari status dan sifat kader himpunan.

Jika benar ini terjadi maka mau kita bawa kemana HMI ?

Penutup
Atas nama Ketua Bisang PA Badko HMI Nusra Priode 2018-2020, menghimbau untuk seluruh kader HMI se-Indonesia dan khususnya kader HMI Se-Nusra agar kembali menegakkan konstitusi dan taati keputusan-keputusan Organisasi selama itu tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.

Saya juga mengucapakan selamat menyambut mahasiswa baru dan melaksanakan Basic Training LK I bagi kader HMI Komisariat se-Nusra. Mudah-mudah dengan masalah yang terjadi menjadikan kita matang dalam mensikapi persoalan serta tidak menghalangi kaderisasi justru dengan adanya masalah diharapkan kaderisasi semakin menemukan inovasi untuk terus mengalir dan tumbuh subur dari masa ke masa.

Related posts

Status Quo Kepemimpinan Lombok Tengah, Jegat Dinasti dengan Calon Alternatif

ArkiFM Friendly Radio

Darurat! Sodomi Menjangkiti, Solusi Islam yang Dinanti.

ArkiFM Friendly Radio

Perda Masker, Apakah Solutif?

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment