Sumbawa Barat. Radio Arki- Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Barat (KIP Provinsi NTB), Najamuddin mengungkapkan, ada sanksi pidana bagi badan public yang tidak melaksanakan amanat dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan itu bisa saja didorong bagi siapa saja yang merasa dirugikan atas sikap badan public yang cendrung sengaja tidak mau melaksanakan amanah UU KIP.
“ jelas sekali aturannya. Itu bisa dipidana, hanya saja badan public kita saat ini masih belum apes aja. Karena belum pernah ada lembaga atau warga yang melaporkan kejanggalan atau masalah sengketa Informasi Public,” tegasnya, Ahad 20/11 siang tadi, usai mengikuti peringatan Harlah KSB, di KTC.
Ada kewajiban badan public untuk mengumumkan informasi berkala yang menjadi kewajibannya, terutama yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan. Dan itu bisa tempuh dengan mekanisme mengajukan sengketa kepada komisi informasi dengan materi permohonan pidana terhadap badan public yang tidak melaksanakan amanah UU KIP.
Mekanime itu, kata Najam, tentu akan dilihat dulu dalam persidangan, sejauh mana dan bagaimana bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan sengketa. Apakah memang terpenuhi atau tidak unsur unsur berikut dengan bukti yang diajukan oleh pemohon kepada Komisi Informasi.
“ketaatan terhadap UU KIP itu tidak bisa dianggap sepele. Karena dampaknya jelas, begitupun juga sanksinya. Hanya saja, masyarakat kita masih belum begitu mengerti akan hal tersebut,” timpalnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pelaksanaan UU KIP di Sumbawa Barat sudah sangat baik. Apalagi dengan forum yasinan yang digagas oleh Bupati untuk menyerap aspirasi warga secara langsung. Tetapi, hal tersebut idealnya juga bisa ditopang dengan kesiapan badan public seperti SKPD, agar menyiapkan system informasi bagi public. Karena apabila dibiarkan, maka sangat terbuka ruang gugatan atau persoalan bagi badan public yang tentunya akan menjadi preseden buruk bagi pimpinan daerah yang cenderung sudah dikenal sangat terbuka.
“beruntung sekali Sumbawa Barat punya pemimpin yang sangat terbuka. Hanya saja, ini harus diikuti dengan system yang baik tentang pelayanan informasi kepada public. Karena bagaimanapun juga, keterbukaan informasi public adalah slah satu alat ukur untuk pemerintahan yang bersih,” demikian, tutup Najam. (US-ArkiRadio)