Sumbawa Barat. Radio Arki – Naas nian nasib RA (21), pemuda asal Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat. Berencana ingin mengedarkan sabu sabu di wilayah Pelabuhan Poto Tano, RA malah terlebih dahulu tercyduk Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, Sabtu malam (18/1).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik.,MH melalui Ps Paur Subbag Polres KSB, Bripka Mayadi Iskandar kepada arkifm.com Ahad (19/1), membenarkan penangkapan RA.
Dijelaskan, kronologis penangkapan RA bermula saat anggota Polres KSB mendapatkan informasi, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di areal Pelabuhan Poto Tano yang dibawa dari Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat.
“Atas informasi tersebut, Tim opsnal Satres Narkoba langsung menuju TKP. Setelah dilakukan lidik, bahwa pelaku akan memasuki areal depan ATM BNI Poto Tano, Anggota Sat Res Narkoba sudah terlebih dahulu mengetahui gerak pelaku dan kemudian terduga pelaku langsung diamankan,” beber Bripka Mayadi.
Untuk memperjelas kekuatan Hukum dan tindakan lidik yang sedang dilaksanakan, sambung Mayadi, aparat kepolisian membacakan surat perintah tugas, yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap RA disaksikan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus rokok LA yang berisi sabu, 1 unit HP Xiomi, 1 buah Dompet warna hitam dan 1 Unit SPM Honda Vario,” ungkap Mayadi.
“RA dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.