Sumbawa Barat. Radio Arki – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bersama unsur perwakilan Pemda KSB, Kepolisan dan puluhan penambang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tergabung dalam Solidaritas Tambang Rakyat (STR) Sumbawa Barat, di ruang rapat DPRD KSB, Kamis (3/10).
Dalam kesempatan tersebut, penambang menyampaikan beberapa aspirasinya. Diantaranya, meminta agar aktivitas tambang rakyat di Sumbawa Barat di legalkan. Sama halnya dengan tambang rakyat di Bogor yang dilindungi oleh Peraturan Daerah setempat.
“Apakah bapak di legislatif ini mau memikirkan nasib rakyatnya sendiri ?. Kalau mau silahkan studi banding ke Bogor sana, yang melegalkan aktifitas tambang rakyat dalam bentuk Peraturan Daerah,” terang Ruslan, penambang asal Pakirum tersebut.
Senada dengan Ruslan, Dahlan selaku Ketua STR menegaskan agar DPRD dan Pemda punya andil besar dalam memikirkan rakyatnya. Tentunya, langkah kongkrit yang mesti ditempuh adalah dengan menghadirkan prodak hukum yang melindungi penambang rakyat yang ada di Sumbawa Barat.
“Pemerintah punya andil besar untuk memikirkan nasib rakyatnya. Termasuk dengan menghadirkan Perda tentang penambang rakyat di KSB. Dengan demikian, rakyat bisa hidup layak dan sejahtera,” tegas Dahlan, disambut tepuk tangan puluhan penambang lainnya.
Dahlan mengemukakan, bahwa pertambangan rakyat memberikan efek yang sangat baik dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Bukan saja dirasakan oleh penambang saja, tapi juga mampu memicu munculnya aktivitas perekonomian lainnya disekitar lokasi pertambangan.
“Jadi, ketika aktivitas PETI ditutup, maka akan banyak orang kehilangan lumbung penghidupannya. Kami tidak mau mati dilumbung padi,” cetus Dahlan.
Sementara itu, Jeff, penambang asal Taliwang lainnya juga menyuarakan aspirasi penambang rakyat. Ia membandingkan masa pemerintahan bupati dan wakil bupati periode sebelumnya dengan periode saat ini. Menurutnya, pimpinan daerah saat itu sangat pro terhadap rakyatnya, bahkan bupati tidak melarang aktivitas tambang rakyat. Namun, hal tersebut beda halnya dengan saat ini.
“Dulu, waktu masa Bupati Kyai Zul aktivitas pertambangan tidak dipermasahkan. Tapi saat ini berbeda, kami merasa terusik dengan cara penjual mercury ditangkap. Oleh karenanya, saat ini silahkan dipikirkan, bagaimana caranya agar lubang jalan terus, raksa jalan terus, obat jalan terus dan semuanya berjalan seperti sedia kala,” tegas Jeff.
Menaggapi aspirasi masyarakat penambang PETI, Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H W Musyafirin yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Slamet, SE., MM, mengatakan bahwa, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Darerah menegaskan bahwa kewenangan kehutanan, pertambangan, dan sebagaian kelautan sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
“Berdasarkan aturan tersebut, Pemda kabupaten tidak ada lagi kewenangan mengenai pertambangan. Hal hal yang menyangkut masalah pertambangan, maka pemerintah kabupaten berwenang mengakomodir apa yang menjadi aspirasi kepada Pemerintah Provinsi, bukan berkewenangan untuk mengeksekusi,” terang Slamet.
Selain menjelaskan tentang batas kewenangan Pemkab dengan Pemprov terkait masalah pertambangan, Slamet juga mengatakan bahwa Pemda KSB melaksanakan sesuatu, termasuk mengambil kebijakan sesuai ketentuan peraturan yang ada.
“Contohnya, penambang menginginkan agar pertambangan jalan terus. Tapi keinginan tersebut, bertentangan dengan PP 21 tahun 2019 tentang larangan peredaran mercury. Jadi, ini sudah jelas mengatur tentang tidak memperbolehkan peredaran mercury di seluruh Indonesia,” tegas Slamet.
Saat penyampaian dari perwakilan Pemda KSB, suasanapun sempat sedikit memanas. Dalam pantauan media ini, beberapa penambang menyatakan keberatan dengan apa yang disampaikan oleh Staf ahli bupati tersebut dengan memukul meja. Tak lama setelah itu, suasana kembali tertib setelah secara bergiliran anggota DPRD yang hadir menyampaikan beberapa tawaran solusi kepada penambang.
Akhirnya, disepakati empat kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat yang dibacakan langsung oleh Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar. Diantaranya, pertama, mengedepankan musyawarah tentang tambang rakyat guna menjaga kondusifitas wilayah KSB. Kedua, DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan kajian studi wilayah/kawasan tambang rakyat guna menentukan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). Ketiga, DPRD siap mendampingi STR KSB bersama Pemda KSB untuk melakukan pertemuan dengan pemilik kewenangan petambangan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi. Keempat, DPRD akan melakukan rapat koordinasi dengan FKPD KSB, guna membahas langkah konkrit tentang penambangan rakyat di KSB. (Enk. Radio Arki)