ARKIFM

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mura dan Sampir Dibubarkan

Sumbawa Barat. Radio Arki – Sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pihak Polsek Taliwang, Polres KSB melaksanakan pembubaran judi sabung ayam di dua lokasi, minggu (6/10) siang dan sore.

“Ada dua lokasi pembubaran judi sabung ayam. Pertama, di Dusun Buin Banyu Desa Mura Kecamatan Brang Ene. Kedua, di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang,” beber Kapolres KSB, AKBP Mustofa, S.Ik.,MH melalui Ps Subbag Humas Polres KSB, Bripka Mayadi Iskandar, kepada Arkifm.com, minggu (6/10).

Giat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Taliwang tersebut, dimulai pukul 11.00 Wita. Bermula, adanya informasi aktifitas judi sabung ayam di tanah milik H. Tundru, yang beralamatkan di Dusun Buin Banyu Desa Mura. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Kapolsek Taliwang beserta jajaran menuju lokasi dan melakukan penindakan.

“Dari lokasi judi sabung ayam yang ada di Dusun Buin Banyu Desa Mura, berhasil diamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 1 ekor ayam jantan, 4 unit sepeda motor, 1 set gelanggang adu ayam, serta 2 buah ember,” ungkap Bripka Mayadi.

Dihadapan beberapa warga yang terlibat aktifitas judi sabung ayam, sambung Bripka Mayadi, Kapolsek Taliwang selaku yang memimpin giat pembubaran arena judi sabung ayam juga mengingatkan, sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian. Baik dalam bentuk sabung ayam, maupun perjudian lainnya.

“Tidak hanya dibubarkan, masyarakat yang ada di arena sabung ayam juga diberikan himbauan agar tidak mengulangi lagi aktifitas judi dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Upaya penindakan judi sabung ayam ternyata tak selesai disitu. Informasi adanya aktifitas judi sabung ayam juga datang dari Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang. Kapolsek Taliwang yang mendapatkan informasi tersebut, bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi pukul 15.00 Wita. Mengetahui adanya penindakan dari polisi, warga yang berada di arena judi ketar ketir melarikan diri.

“Para pelaku melarikan diri. Namun, beberapa barang bukti sudah kita amankan.  Diantaranya, 17 tiang gelanggang adu ayam, 1 kurungan ayam dan 1 tarpal warna hijau,” ungkap Bripka Mayadi.

Selanjutnya, pukul 15.50 Wita seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Taliwang. Giat berakhir degan aman dan lancar. (Enk. Radio Arki)

Related posts

BLHP Provinsi NTB Minta Warga ‘Jangan’ Gunakan Aliran Sungai Tongoloka

ArkiFM Friendly Radio

Penghasilan PNS dan PTT di KSB Dinaikkan

ArkiFM Friendly Radio

Awasi Coklit, Bawaslu Sumbawa Barat Pastikan Semua Warga Dapatkan Hak Pilih

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment