Mataram. Radio Arki – Hina Institusi Polisi di Media Sosial, mahasiswa, Islahul Wathani, asal Sakra Barat, Lotim ditangkap. Mahasiswa tersebut melanggar pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45 ayah 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kompol Eka Purnama membenarkan ditangkapnya seorang mahasiswa yang diketahui kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram itu. Ia ditahan berawal dari status facebook, yang memojokan institusi Kepolisian.
“Wathani Ishlahul, yang mana memposting ujaran kebencian dengan mengatakan perkataan yang tidak pantas berupa makian dan hinaan kepada institusi kepolisian melalui akun media sosial miliknya,”ucap Kabid Humas Polda NTB, Jum’at (4/10) kemarin.
Lebih lanjut ia jelaskan bahwa awal dari penangkapan itu, setelah tersebarnya postingan dari sesama anggota terhadap terduga Wathani Ishlahul, yakni Polres Lotim. Lalu pihaknya melakukan pencarian atau selidiki dimana alamat pelaku berada.
“Alamat dia di Gubuk Monjet Dusun Bagek Nyala Desa Montong Beter, Sakra Barat Lotim,”bebernya.
Kemudian dari itu, ditanya oleh polisi kedua orang tuanya, tanpa pelaku, untuk memastikan terduga pelaku anak dari yang bersangkutan. Pihak keluarga membenarkan, bahwa itu adalah putranya.
“Langsung terduga yang ditemani pihak keluarga, menyerahkan diri ke Polsek Sakra Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Untuk diketahu saat ini, Unit Reskrim Polsek Sakra Barat telah mengamankan terduga ke Polres Lotim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan. (M Arif. Radio Arki)