NEWS

Guru Besar Unram Nilai RUU KUHP Membantu Masyarakat Hukum Adat

Mataram. Radio Arki – Guru Besar Universitas Mataram (Unram), Prof Asikin mengatakan, sebagian besar pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU KUHP justru tidak bermasalah. Bahkan RUU KUHP saat ini memang mengakomodir nilai yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat sebagai hukum yang diakui.

“Apakah kita paling senang memakai hukum Belanda atau ciptaan Indonesia. Pasal 2 ayat (1) RKUHP menghargai hukum yang hidup dalam masyarakat,”cetus Prof. Asikin, Senin (7/10) malam. Pada saat menjadi Narasumber diacara dialog publik, yang di inisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progres di Bale ITE Mataram.

Dikatakanya, polemik terhadap RUU KUHP diakui kurangnya sosialisasi pada masyarakat, sehingga tidak kaget munculnya berbagai anggapan dari pasal tersebut.

Sisi lain, soal UU KPK, Prof Asikin memandang memang harus memiliki pengawas independen. Hal itu karena KPK menurutnya bukan merupakan lembaga suci yang tidak memerlukan pengawasan.

“Tapi, pengawasnya jangan dari DPR, karena kita tahu sendiri bagaimana DPR kita,” ujarnya.

Sebelumnya, gelombang protes penolakan RUU KUHP terjadi hampir semua wilayah di Indonesia. Mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan melakukan penolakan, termasuk penolakan di NTB beberapa waktu lalu.

Kabid Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian, mengatakan demo yang terjadi akhir-akhir ini memang murni dari mahasiswa, namun tidak menutup mata hadirnya beberapa perusuh yang mencoba membuat suasana tidak kondusif. Bahkan, demo di Mataram tidak hanya mahasiswa yang terluka, tapi juga polisi dan TNI. (M Arif. Radio Arki)

Related posts

Stok Sembako di NTB Dipastikan Aman

ArkiFM Friendly Radio

Iklan KSB: Selamat Tahun Baru ISlam 1442 H

ArkiFM Friendly Radio

Merasa Di PHP Jokowi, Korban Gempa Di Loteng Gelar Demonstrasi

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment