Mataram. Radio Arki – Kuasa hukum Imam Ahmad Gibran wartawan media Garda Asakota, Rusdiansyah, SH,.MH, menyanyangkan Polres Bima Kota atas penerimaan laporan Amiruddin, S.Sos politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adanya laporan tersebut, dia mengaku keberatan atas tulisan terlapor yang terkesan memojokannya.
“Saya menyayangkan pihak Polres menerima laporan yang besangkutan. Itu domainya dewan pers yang berurusan dengan tulisan wartawan,”kata Rusdiansyah, kepada media ini, Selasa (15/10).
Lebih lanjut dia jelaskan, bahwa Pers memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Polri soal pemberitaan harus di selesaikan di dewan Pers.
“Dengan adanya MoU itu, yang merasa keberatan akan di arahkan ke dewan pers untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi, atau sebaliknya jika tidak puas boleh di laporkan secara perdata di pengadilan, “cetusnya.
Secara hukum wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Gambaran dari ini membuka ruang bagi pelapor untuk membaca lagi aturan.
Dijelaskannya, kasus itu tengah dipelajari bersama tim lawyer sembari menyusun laporan dan pengaduan yang akan dilaporkan secara resmi ke Polda NTB.
“Sambil pelajari rentetan kasus ini, kita sedang menyusun laporan pengaduan ke Polda NTB,”bebernya.
Sementara, Sekretaris Asosiasi Media Ciber Indonesia (AMSI) NTB, Anugrah Dany mendorong pihak Polda NTB untuk memerintahkan kepada penyidik Polres Bima Kota untuk menolak laporan Amiruddin bernomor STTLP/K/697/X/2019/NTB/Tes Bima Kota tertanggal 14 Oktober 2019.
“Kita secara kelembagaan meminta Polda NTB untuk menolak kembali laporan itu. Pihak pelapor saya sarankan untuk melapor ke Dewan Pers,” desaknya.
Sebagai informasi, yang di tulis oleh Imam berawal dari postingan yang diunggah Amiruddin dengan nama akun Amir Mbojo tertanggal 13 Oktober 2019.
Di sosial media katanya, sudah menjadi konsumsi publik dan bukan lagi ranah privasi tanpa harus mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan. (M Arif. Radio Arki)