“Perusahaan di sektor non tambang seperti, perhotelan, ritail modern, tambak udang, dan perusahaan lainnya di KSB masih membayar upah karyawan dibawah UMK”.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selalu mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Gubernur NTB melalui Bupati. Pengusulan upah dilakukan, berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan usulan upah minimum Kabupaten yang difasilitasi oleh Disnakertrans KSB. Untuk tahun 2020 saja, Pemda KSB mengusulkan upah cukup tinggi, yakni Rp. 2.247.000. Jumlah tersebut relatif tinggi, jika dibandingkan jumlah UMK di tahun 2019 yang hanya Rp. 2.100.000.
Tingginya UMK di KSB, seharusnya bisa menjadi angin segar bagi karyawan perusahaan, khususnya karyawan perusahaan sektor non tambang. Tapi nyatanya, tak sesuai kenyataan. Beberapa perusahaan di Sumbawa Barat seperti, perhotelan, ritail modern, tambak udang, dan perusahaan lainnya di KSB, diketahui masih membayar upah karyawan dibawah UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Setiap tahun, Pemerintah selalu menaikkan angka UMK, tapi penerapannya selalu ada saja perusahaan yang tidak taat, dengan alasan penunggakan dan lain sebagainya. Kan tidak ada artinya kita naikkan. Tapi ini bukan berarti kita tidak setuju ya dengan UMK tinggi, tetap kok kita setuju,” cetus Malikurrahman kepada arkifm.com, usai mengikuti sidang dewan pengupahan usulan upah minimum Kabupaten, kemarin (30/10).
“Yang kita tekankan kepada pemerintah adalah penerapannya, percuma UMK kita tinggi, tapi penerapannya tidak ada. Kalau UMKnya rendah, tapi penerapannya ada, kan lebih bagus begitu,” tambah pemuda yang juga Ketua Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) KSB tersebut.
Perusahaan yang tidak taat pada UMK, kata Malikurrahman, setiap tahun selalu punya alasan yang sama. Mulai dari adanya penundaan, hingga penungakan. Mestinya, Pemerintah Daerah punya strategi pendekatan, jika tidak bisa ditolerir lagi jerat saja dengan Undang Undang pidana.
“Pemerintah sebenarnya sangat sederhana untuk menerapkan semua perusahaan yang tidak taat terhadap UMK. Didalam pasal 185 junto 90 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, sebenarnya bisa dijerat ancaman 4 tahun dan denda 400 juta. Jadi, jika tiap tahun tidak taat seperti ini, kenakan saja sanksi pidana. Tapi tentunya harus punya strategi dan menjalankan prosedur yang ada terlebih dahulu,” terang Iken, sapaan akrab Malikurrahman.
Sementara itu, Kabid HI dan Perlindungan Ketenagakerjaan Disnakertrans KSB, Tohiruddin, SH dalam presentasinya pada sidang dewan pengupahan usulan upah minimum Kabupaten, mengatakan bahwa UMK dibagi menjadi dua kategori. Pertama kategori tambang atau sektor unggulan. Untuk kategori tambang, perusahaan sudah melakukan pembayaran upah karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan Pemerintah. Sementara untuk kategori kedua, yaitu sektor non tambang, beberapa perusahaan belum melaksanakan sesuai UMK.
“Untuk sektor non tambang, masih ada perusahaan yang tidak patuh pada UMK yang ditetapkan oleh pemerintah. Tapi, ada mekanisme ketika suatu perusahaan tidak bisa melaksanakan sesuai UMK, maka dapat melakukan penangguhan dengan melampirkan syarat syaratnya. Disampaikanlah mengapa tidak mampu dan perusahaan dapat menangguhkan UMK tersebut,” tukas Tohiruddin. (Enk. Radio Arki)