ARKIFM NEWS

Lagi, SBCW Temukan Dugaan Pungli DI SMAN 1 Taliwang

 

Sumbawa Barat. Radio Arki – Ditengah pemerintah sedang menggalakkan pemberantasan pungutan liar di sejumlah lembaga pemerintahan. Ternyata tindakan kejahatan dalam system pelayanan public tersebut diduga terjadi didalam lembaga pendidikan sekolah, yaitu SMAN 1 Taliwang. Dan ironisnya praktek tersebut diketahui terjadi untuk kedua kalinya pada sekolah ternama di Tanah Pariri Lema Bariri ini.

Demikian ditegaskan Ketua Sumbawa Barat Coruption Wacth (SBCW), Erick Dirgantara, kepada www.arkifm.com.

Dijelaskan, praktek pungutan liar yang terjadi di lembaga pendidikan seperti sekolah, biasanya menggunakan modus dengan mekanisme sumbangan, dan parahnya hal tersebut menggunakan legitimasi atau pengakuan melalui komite sekolah. Sehingga dalam prakteknya, sumbangan itu sifatnya memaksa. Bahkan oknum sekolah  kadang tak tanggung-tanggung memberikan hukuman kepada siswa yang belum membayar uang atau ‘sumbangan’ tersebut dengan ancaman tidak bisa ikut Ujian dan sejenisnya.

“ini sama dengan pembohongan public, karena bahasanya sumbangan tetapi dipaksa.  Dimana mana sumbangan itu pasti dasarnya ikhlas, dan tidak bisa ditentukan jumlahnya. Apalagi dipaksa,” tegasnya, Ahad 27/11 siang tadi.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2013 tentang  Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan  Pada Satuan Pendidikan Dasar sudah dijelasnkan bahwa, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah dilarang untuk dilakukan pengutan kepada siswa, bahkan pungutan tersebut dilarang keras dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Selain itu, pungutan itu juga dilarang untuk dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Berdasarkan ketentuan dalam aturan tersebut, tukas Erick, maka apa yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Taliwang adalah bentuk tindakan yang dilarang dalam aturan tersebut. sehingga dalam ketentuan itu, maka pihak sekolah harus segera mengembalikan pungutan tersebut kepada pihak terkait.

“Masa iya gara-gara gak bisa bayar uang sumbangan terus gak dikasi ikut semester?. ini tentu pencidraaan terhadap dunia pendidikan kita, ditengah kita sedang membangun citra positif. Jadi baiknya sekolah tidak usah tunggu teguran dari pemerintah!. Apalagi ini sudah kesekian kalinya, seingat saya dulunya juga pernah dilakukan hal yang sama, dan saat itu langsung dibatalkan pemerintah. Jadi baiknya pihak sekolah itu belajar dari pengalaman itu,” tandasnya
slide2-670x300Diakhir pernyataannya, ia berharap pemerintah mengambil tindakan tegas dengan membatalkan kebijakan pihak sekolah. Apalagi pemerintah daerah juga telah membentuk Satgas Saber Pungli yang bertugas untuk mengawasi adanya praktek Pungli di Sumbawa Barat. Dan apa yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Taliwang adalah tindakan yang sangat kuat diduga sebagai Pungutan Liar.

“modusnya memang sumbangan. Tetapi coba dikaji polanya, saya yakin itu adalah tindakan yang sangat kuat diduga sebagai Pungli. Dan ini bisa saja jadi perhatian satgas yang sudah dibentuk,,” tukasnya.

Sementara itu pihak sekolah yang berusaha dikonfirmasi media ini, sampai beerita ini di-online-kan belum juga memberikan jawaban apapun terhadap persoalan tersebut. (US-ArkiRadio)

 

 

Related posts

HMI KSB Mulai Menjajaki Konsep ‘Mahasiswa Sukses Berwirausaha’ Dengan HIPMI

Kasat Pol PP Sampaikan Permohonan Maaf

ArkiFM Friendly Radio

36 Personel Polres Sumbawa Barat Dilantik Kenaikan Pangkat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment