Sumbawa Barat. Radio Arki- Pengacara ternama Toto Ismono, SH menuding camat Jereweh telah melakukan penyerobotan tanah milik kliennya atas nama Minhayul dan Syukri. Tanah yang sekarang digunakan untuk pembangunan pasar Jereweh tersebut pasalnya dibangun tanpa melalui prosedur hokum yang berlaku.
“sudah dilaporkan (polisi), tinggal kita tunggu hasilnya,” bebernya, di Studio www.arkifm.com, Selasa 27/12 siang tadi.
Dalam pembangunan pasar Jereweh tentu sepengetahuan pejabat setempat, lanjutnya, untuk itu sebagai laporan awal, maka pihak pemerintah yang dilaporkan adalah Camat Jereweh, karena tidak mungkin pejabat tinggi setempat tidak mengetahui pembangunan pasar tersebut.
Dijelaskan, pembangunan pasar Jereweh dibangun diatas tanah dengan nomor 145 yang disertifikat atas nama Hayatuddin. Namun sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah setelah pihaknya melakukan gugatan di PTUN Mataram tahun 2003 silam, dan dinyatakan menang pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negera tingkat pertama tersebut. Tidak puas dengan keputusan itu, pihak pemerintah bahkan melakukan banding dan kasasi, tetapi ternyata hasilnya tetap saja menguatkan putusan PTUN Mataram, dimana sertifikat dengan nomor 145 atas nama Hayatuddin tersebut dinyatakan tidak sah.
Dengan putusan tersebut, menurut Toto, maka status tanah tersebut menjadi hak milik kliennya, yaitu Minhayul dan Syukri.
“Tanah itu luasnya sekitar 1,5 Ha, dan turun temurun telah dikelolah,” timpalnya
“kami sudah ingatkan agar pembangunannya dihentikan. Tetapi sayangnya tetap saja dibangun dengan dalih sudah bersertifikat. Padahal sertifikat itu batal demi hokum atau tidak dapat digunakan kembali. Apalagi putusan ini sudah ditetapkan sejak tahun 2003 silam. Maka sangat aneh apabila dikemudian hari justru pihak lain yang menggunakan dan menguasai tanah tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, camat Jereweh yang berusaha dikonfirmasi belum juga terhubung, sehingga belum ada keterangan apapun terhadap persoalan ini. (US-ArkiRadio)