Sumbawa. Radio Arki- Dugaan penambangan pasir illegal, di Labuhan Mapin, telah diserahkan kepada kepolisian resor Sumbawa oleh Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) setempat. Sayangnya, proses itu kini semakin tak jelas, dan bahkan pihak DKP yang merupakan pihak terkait tidak tahu menahu bagaimana kelanjutan atas penanganan kasus tersebut.
Demikian diterangkan, DKP Sumbawa melalui Kasi Pencatatan Usaha, Zulkifli, S.Pi. M.Si, kepada www.arkifm.com , Selasa (17/1) pagi tadi.
“sudah pernah ditegur. Selanjutnya, kami juga pernah dipanggil sebagai saksi ahli atas kasus tersebut,” terangnya.
Dugaan penambangan pasir secara Ilegal yang dilakukan oleh Perusahaan Budidaya Udang, PT.Labuan Mapin Indonesia 2 (PT.Lapindo 2) yang beroperasi di wilayah Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Hingga kini, proses penanganan kasus tersebut masih dalam kepolisian Resort Sumbawa.
Zulkifli mengaku, tidak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan kasus dugaan penambangan pasir yang dilakukan oleh PT.Lapindo 2. Padahal, pemerintah daerah melalui dinas terkait, pernah melayangkan teguran, dan dijadikan sebagai saksi ahli dalam proses penanganan kasus tersebut belum lama ini.
Ironisnya, aktifitas itu justru kembali melakukan penambangan dengan mengeruk, menumpuk dan menggunakan pasir laut pada akhir tahun 2016 lalu. Dan hal tersebut pasalnya, membuat warga setempat sedikit geram dan melaporkanya kepada kepolisian sektor Alas Barat.
penyerahan kasus tersebut, awalnya ditangani oleh pihaknya, aku Zulkifli, tetapi dengan alasan untuk memudahkan pemeriksaan, karena membutuhkan kesaksian Alhli dari Dinas yang bersangkutan (DKP), akhirnya kasus tersebut di ambil alih oleh Reskrim Sumbawa.
” saya juga tidak mengetahui bagaimana perkembangan kasus itu karna sudah dintangi oleh polisi. namun kalau tidak salah satu bulan yang lalu. kami sempat diminta untuk menjadi saksi Ahli tapi orang yang kami utus tidak ketemu dengan penyidik. Jadi kami masih menunggu panggilan berikutnya,” bebernya.
Lebih lanjut, ia pernah melakukan peninjauan secara langsung lokasi pengerukan yang dilakukan oleh PT.Lapindo 2. Dan dengan melihat sejumlah fakta, pihaknya ia menegaskan bahwa proses itu sangat patut diduga secara aturan memang terbukti telah melakukan pelanggaran. Karena pihak perusahaan tidak mengantongi Ijin penambagan.
” kita lihat saja bagaimana prosesnya nanti.” Demikian, tutupnya. (AA-ArkiRadio)