ARKIFM NEWS

Komisi Informasi NTB: Belum Ada Kasus Sengketa Informasi Di Sumbawa Barat

Mataram.Radio Arki– Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB, Najamuddin kepada www.arkkifm.com, Senin (6/2) sore kemarin, mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada kasus  sengketa informasi public yang masuk dari Sumbawa Barat. Kondisi itu bisa dianggap prestasi yang harus dijaga dengan tetap mengedepankan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada public.

“iya termasuk Sumbawa Barat yang nihil (kosong) laporan sengketa Informasi tahun kemarin. Kami harap ini bisa dipertahankan, karena sejauh tahun ini belum ada sengketa.” tegas Najam, di ruang kerjanya.

Sumbawa Barat dengan dua kabupaten lainnya, yaitu Sumbawa dan Mataram terbilang cukup informative. Lanjutnya, karena sejauh ini kewajiban yang dipersyaratkan dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, berikut dengan aturan turunan terhadap Badan Publik di daerah tersebut telah terpenuhi.

“Sumbawa Barat kemarin memang termasuk daerah yang kami nilai sanngat informative. Bahkan terbaik,” tukasnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, bahwa selama dalam tahun 2016 lalu ada beberapa kasus atau laporan yang masuk kepada Informasi public. Diantaranya adalah dari Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, dan terakhir adalah kota Mataram. Laporan itu, tidak serta merta menunjukkan bahwa daerah itu tertutup, tentu ada mekanismenya da nada juga factor lain. Sebut saja salah satunya adalah tingkat kesadaran dan kebutuhan informasi public yang sangat tinggi didaerah itu.

“Sejauh ini ada tiga kasus yang kita tangani berkaitan dengan sangketa informasi. Pertama berkaitan dengan hasil dari PTUN beberapa tahun yang lalu. Kedua berkaitan dengan permohonan Perda-Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, termohonnya dari biro hukum pemerintah Provinsi. Dan kemudian sangketa informasi dengan termohon komisi pemilihan umum terkait dengan daftar riwarayat hidup dari calon anggota DPR di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” beber Najam, demikian ia akrab disapa.

Mantan Kepala Bagian Humas di Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat itu juga menegaskan, selama ini ada banyak sengketa informasi yang masuk di Komisi Infomrasi NTB. Tetapi tidak semua laporan sangketa informasi yang diajukan itu bisa diterima, terutama yang tidak memenuhi syarat untuk bisa disidangkan. Dalam kondisi itu, ia mengaku lebih proakti menyikapi, yaitu dengan memberikan petunjuk dan mengarahkan persyaratan apa saja yang ahrus dipenuhi untuk bisa melengkapi berkas laporan tersebut.

“intinya harus terpenuhi persyaratan administratif dan materil. Maka baru bisa diproses.” Timpalnya.

“Bentuk laporannya sebenarnya biasa saja. Apabila ada pemohon perorangan dan atau badan hukum seperti Organisasi, maka syarat-syarat badan hukum bagi organisasi harus terpenuhi. Sehingga secara materil sengketa  baru bisa diproses kepada tahapan berikutnya yaitu persidangan sengketa. ” Demikian, tutup Najamuddin. (AH-ArkiRadio)

Related posts

Pemda KSB Akan Lakukan Eliminasi Anjing Liar

ArkiFM Friendly Radio

Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan di KSB Siap Dilaksanakan

ArkiFM Friendly Radio

Tiga Gili di Lombok Utara Akan Kembali Dibuka

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment