Sumbawa Barat. Radio Arki- Komisi III DPRD Sumbawa Barat mengungkapkan tengah mempersiapkan gugatan berlapis (pidana, perdata dan sanksi administratif) terhadap PT AMNT, atas pencemaran lingkungan yang telah terjadi dalam beberapa hari lalu, di Desa Tongo, kecamatan Sekongkang. (Baca :http://arkifm.com/1213-wabup-ksb-dugaan-pencemaran-di-tongo-preseden-buruk-pengelolaan-lingkungan-di-batu-hijau.html)
Demikian ditegaskan, anggota Komisi III DPRD KSB, Andi Laweng, kepada www.arkifm.com, Sabtu (18/2) siang tadi.
Ia membeberkan, pihaknya sejauh ini tengah mengumpulkan bukti dan dukungan banyak pihak, baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi NTB atas rencana untuk melakukan gugatan berlapis terhadap pencemaran lingkungan yang telah dilakukan PT AMNT, di desa Tongo kecamatan Sekongkang.
“iya kami akan gugat pidana, Perdata dan adminstratif atas kelalaian PT AMNT yang telah mengakui dengan jelas mencemari lingkungan aliran sungai Tongo Loka dan Sejorong” tegasnya.
“untuk itu kami sengaja mendatangi DLH provinsi NTB, dan juga rencananya Dirjen Lingkungan Hidup. Kami ingin mendapat kesamaan persepsi atas rencana kami tersebut. Sejauh ini, DLH sudah merespon positif. Jadi kami pastikan ini (gugatan ) akan kami lakukan,” timpalnya.
Dijelaskan, dalam Undang Undang tentang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 terdapat porsi bagi pemerintah daerah untuk melakukan gugatan pidana, sanksi administrative dan juga gugatan perdata terhadap perusahaan yang telah lalai dalam pengelolan lingkungan. Apalagi pihak perusahan telah dengan terang -terangan mengakui bahwa, ada kondisi alam yang menyebabkan air asam tambang meluap dan mencemari lingkungan sekitar, tentu hal ini sebenarnya bisa dihindari.
Perusahaan telah mengakui, tegas Andi, artinya perusahaan telah lalai dan tidak melakukan tindakan antisipastif terhadap kondisi alam yang sebenarnya menjadi keharusan perusahaan.
“hanya butuh penguatan banyak pihak. Untuk itu kami terus marathon (berkonsultasi), dan ini juga sudah menjadi perhatian kami.”tukasnya
Ditempat terpisah, senada dengan Andi Laweng, ketua Komisi III DPRD KSB, Dinata Putrawan, ST menerangkan, dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan Hidup pasal 99 ayat (1) disebutkan, Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Selain itu, dalam undang undang yang sama pada pasal lainnya, juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk bisa memberikan sanksi adminstratif terhadap perusahaan yang dengan sengaja atau lalai terhadap pencamaran lingkungan. Hal ini tentu dibutuhkan keseriusan dan ketegasan pemerintah daerah untuk berani bersikap.
Menurut Dinata, persoalan lingkungan hidup adalah persoalan serius yang telah dijamin Undang-Undang. Untuk itu, selain gugatan Pidana dan mengusulkan untuk agar ditinjau kembali ijin lingkungan perusahaan. Ia menegaskan bahwa, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap persoalan tersebut.
“pastinya rakyat KSB dirugikan atas kondisi itu. Jadi kita juga ingin menggugat perusahaan terhadap kerugian tersebut. Jadi intinya adalah perusahaan harus bertanggung jawab sesuai dengan amanah UU. Hal inilah yang akan terus kami dorong.” Demikian, Dinata. (US-ArkiRadio)