ARKIFM NEWS

STN NTB Menyorot Sejumlah Konflik Agraria Di NTB

Mataram. Radio Arki- Mencermati perkembangan Konflik Agraria di NTB yang tidak kunjung selesai. Bahkan berujung pada kriminalisasi terhadap petani dengan tuduhan penyerobotan lahan, pembalakan, pembakaran hutan, akhirnya membuat STN NTB gerah dan mulai menyoroti sejumlah kasus tersebut dengan mendesak pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah konkrit.

Demikian ditegaskan, ketua STN NTB, Irfan kepada www.arkifm.com melalui rilis resminya.

Organisasi Masyarakat itu menyoroti khusus sejumlah konflik agrarian diantaranya, konflik kawasan hutan desa sekaroh kabupten lombok timur, Mandalalikan Resort di Loteng, Konflik Lima Desa di Kecamatan Sambalia : desa Sendanggalih, desa Sambalia, desa Padak, desa Bagik Manis, desa Dara Kunci dengan HTI yang di kelola PT. Sadhana Arif Nusa yang berujung pada pemenjaraan petani, Potensi konflik agraria di Sembalun antara TNGR dengan petani di empat desa : desa Sembalun lawang, desa Timba gading, desa Sembalun, desa Sajang yang saling klaim lahan, belum lagi konflik agraria di pulau Sumbawa.

“pastinya kami akan terus mendampingi kasus itu. Sekarang kami lagi intens tiga kasus dari kasus tersebut,” bebernya, via seluler.

Dalam kasus tersebut, ada kemiripan modus operandi, dimana masyarakat dihadapkan dengan perusahaan yang ingin menguasai lahan petani. Disatu sisi petani dilemahkan administrative. Untuk itu, dalam persoalan itu, semestinya pemerintah lebih berpihak kepada petani, bukan justru sebaliknya.

Khususnya untuk kasus tanah Sekaroh yang belakangan mencuat. STN NTB mendesak agar pemerintah untuk melakukan penertiban kawasan tanah Sekaroh kabupaten Lombok Timur. Karena dengan demikian, maka petani akan mempunyai akases lahan terhadap sejumlah tanah tersebut.

“kami desak Menteri  terakit, mengintruksikan Kepala ATR/BPN NTB, Kepala ATR/BPN Lombok Timur mencabut segala bentuk sertifikat yang terbit di kawasan hutan Sekaroh. Karena sangat merugikan warga setempat,” tegasnya.

“Menteri LHK semestinya memberikan Akses Lahan kepada petani Sekaroh sesuai amanat presiden yang membagikan 12,5 juta hektar hutan untuk petani(rakyat) serta di barengi dengan pemberian modal, dan teknologi.” Timpalnya.

Lebih lanjut, Ia mendesak  Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan. Karna tidak menutup kemungkinan ada tindakan KKN yang dilakukan oknum dalam program negara tersebut. Terutama dalam penerbitan sertifikat di kawasan hutan Sekaroh.

“Cabut Ijin pengelolaan kawasan hutan Sekaroh, dan lahan lainnya yang saat ini dikelolah pemilik modal, untuk selanjutnya menyerahkan pengelolaan lahan itu kepada petani (rakyat). Karena itu adalah amanah yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945.” Tutupnya. (US-ArkiRadio)

 

Related posts

Abdul Aziz Purna Tugas Sebagai PLH Bupati KSB

Pengumuman Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu 2024

ArkiFM Friendly Radio

Bupati KSB : Jajaran Kecamatan Harus Gencar Sosialisasikan Penertiban Tambang Rakyat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment