Sumbawa Barat. Radio Arki- Dugaan pencemaran lingkungan di aliran sungai Tongoloka dan Sejorong, kecamatan Sekongkang, telah mulai diselidiki oleh pihak kepolisian Resor Sumbawa Barat. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk diminta keterangan , baik itu warga setempat, dan manajamen PT AMNT. Sayangnya sampai sejauh ini pihak kepolisian belum juga menaikkan status kasus tersebut kepada penyidikan, apalagi menetapkan tersangka terhadap dugaan tindakan kejahatan lingkungan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTB, Brigjen Rifli, M.Si, saat dalam kunjungan ke Sumbawa Barat, Jumat (10/3) kemarin, menjelaskan, setiap tahapan dalam prosedur penanganan dugaan kejahatan dan pelanggaran, pasti akan dilalui dengan mekanisme penyelidikan, guna menentukan apakan tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana ataupun tidak, termasuk terhadap dugaan tindakan dugaan pencemaran lingkungan di Tongo, Kecamatan Sekongkang.
“segela aktifitas perekonomian pasti akan ada kajian, terutama kajian dampak lingkungan. Dan terkait persoalan itu (dugaan pencemaran lingkungan di Tongo, tentu Polri tidak bisa serta merta melakukan penyidikan, sebelum dilakukan penyelidikan. Dan hal tersebut adalah standar tahapan dalam penangan kasus (KUHAP),” jelasnya.
Apalagi dalam kasus pencemaran lingkungan. Lanjutnya, dalam kasus tersebut, polisi pasti membutuhkan keterangan ahli untuk menyimpulkan bahwa kejadian itu memang memiliki unsur tindak pidana. Karena kepolisian tidak memiliki keahlian untuk menentukan apakah dalam fakta tersebut terdapat pencemaran lingkungan atau tidak.
“saksi ahli adalah suatu keterangan yang diberikan seseorang atas keahliannya, dan itu dibutuhkan dalam penanganan kasus. Misalnya kasus pencemaran lingkungan, maka harus ada keterangan ahli. Seperti dari kementerian lingkungan hidup. Nanti berdasarkan bukti dan keterangan ahli tadi, maka baru bisa disimpulkan.” Urainya.
Seperti diketahui, pada awal Pebruari 2017 lalu kawasan lingkar tambang Batu Hijau disontakkan dengan kabar mengejutkan tentang banyaknya biota sungai Tongoloka dan Sejorong yang mati. Atas kejadian itu sejumlah pihakpun bereaksi, termasuk DPRD Sumbawa Barat yang melakukan penelusuran terhadap keadaan tersebut, dan menyimpulkan bahwa akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan gugatan perdata, pidana dan sanksi administrative terhadap perusahaan tersebut. Bahkan, berdasarkan konsultasi kepada kementeran lingkungan hidup itu, otoritas kementerian terkait mendukung penuh langkah pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
sementara itu, terhadap kondisi tersebut, pihak manajemen PT AMNT juga telah melaporkan kepada pihak Dinas terkait (DLH) bahwa, telah terjadi pelimpasan air asam tambang di Dam Santong III PT AMNT akibat tingginya curah hujan. Dalam laporan tersebut, juga disebutkan bahwa telah terjadi penurunan PH air pada sungai Tongoloka dan Sejorong. Sayangnya, belakangan manajemen PT AMNT membantah bahwa matinya biota sungai tersebut karena pengaruh asam tambang. (US.ArkiRadio)