(Poto : pelaku yang diduga tersangka dalam kasus penganiayaan AP)
Brang Rea. Radio Arki- Kasus dugaan penganiayaan AP (27), warga Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, yang disangkakan kepada MIP (23), warga Tepas akan dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Sumbawa Barat. Meski demikian, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disampaikan pertanggal 29 Maret 2022 kepada korban, keluarga masih merasa ada kejanggalan dalam penentuan pasal yang disangkakan kepada tersangka.
“kami minta penyidik hati-hati, dan jangan main-main menggunakan pasal dalam kasus ini. Karena kamipun juga punya penasehat hukum!.” Tegasnya keluarga Korban, Abdul Kadir (52 Tahun), kepada media ini, Senin (24/5) malam tadi.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 351 ayat (1) KUHP atau penganiayaan biasa. Padahal disatu sisi, surat keterangan hasil rujukan dari Rumah Sakit di Mataram, telah jelas menyebutkan bahwa luka yang dialami korban adalah luka berat. Sehingga, menurutnya sangat aneh jika dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut menggunakan pasal penganiayaan biasa.
“hasil konsultasi kami dengan Penasehat Hukum (PH), harusnya penganiyaan dalam kasus tersebut dikategorikan penganiayaan berat (351 ayat 2 KUHP). Besok (hari ini.red) pengacara atau kami juga akan menemui kejaksanaan untuk mempertegas posisi kasus tersebut.” Tegasnya. (Baca juga https://arkifm.com/27599-cemburu-pacar-dibonceng-pria-ini-lakukan-penganiayaan.html)
Lebih lanjut ia mengaku, sejauh ini masih menghormati proses hukum yang berlaku. Namun melihat proses yang telah dilalui, ia mengungkapkan akan menempuh langkah yang lebih tegas untuk mendapatkan keadilan.
“melalalui pengacara, kami akan laporkan ke Irwas dan termasuk ke ombudsman!” tukasnya. (Admin01. Radio Arki)