ARKIFM NEWS

DPRD KSB Mendesak Operator Batu Hijau Lakukan ‘Pemutihan’ Eks Karyawan

Sumbawa Barat.Radio Arki- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak operator tambang Batu Hijau, PT Amman Mineral Nusa Tenggar  (PT AMNT) untuk melakukan pemutihan terhadap semua mantan karyawan (eks Karyawan) yang pernah dianggap bermasalah (blacklist), di Batu Hijau.

Demikian ditegaskan, Anggota Komisi I DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Hatta, kepada www.arkifm.com, Ahad (26/3) pagi tadi.

“harusnya diputihkan semua mereka yang pernah dianggap bermasalah. Bagaimanapun juga manusia pasti ada rasa ingin memperbaiki diri, dan pernah bersalah.” Ujarnya.

Menurut Hatta, ada banyak pertimbangan kenapa perusahaan PT AMNT harus melakukan pemutihan kepada sejumlah karyawan tersebut. Pertama,  sejumlah eks karyawan bermasalah tersebut dulunya masih dibawah kepemilikan dan operator tambang perusahaan asing, yaitu PT Newmont Nusa Tenggara. Jadi perubahan kepemilikan kepada perusahaan nasional harusnya bisa memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat local.

Kedua, potensi ketenagakerjaan di Batu Hijau sangat tinggi, jadi apabila blacklist atau daftar eks karyawan bermasalah itu masih berlaku, maka sama artinya menutup ruang bagi  masyarakat local bisa bekerja di Batu Hijau, dan hal  itu tentunya sangat merugikan masyarakat setempat.

“harus ada kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat local, bukan justru sebaliknya.  Ingat, perusahaan ini sekarang milik nasional. Jadi  kalau begini sama saja kita dijajah oleh bangsa sendiri.” Tegasnya.

Ada Potensi Pelanggaran HAM

Ia menegaskan, kebijakan untuk memblacklist dan menutup ruang bagi pekerja bisa bekerja pada perusahaan di Batu Hijau yang dilakukan PT AMNT bisa jadi berpotensi terdapat pelanggaran HAM. karena kebijakan ini tentunya sangat diskriminatif dan tidak berpihak kepada kebijakan daerah.

“jelas ini diskriminatif, dan  bisa jadi melanggar HAM. kami akan teliti kebijakan ini, dan memanggil manajemen PT AMNT.” tegasnya.

“salah satu upaya mengentaskan kemiskinan adalah membuka peluang kerja. Jadi apabila ada kebijakan seperti ini, maka sama dengan menutup kesempatan kerja. Dan memperbesar potensi penagguran di Sumbawa Barat.” Timpalnya.

Anggota Komisi I DPRD KSB, Muhammad Amin

Ditempat terpisah, Muhammad Amin, Anggota DPRD Sumbawa Barat, Dapil III (Lingkar Tambang) mengungkapkan. Kebijakan ini memang kebijakan lama yang diperlakukan pihak owner operator tambang Batu Hijau (PTNNT). Sayangnya, kebijakan ini masih diberlakukan oleh perusahaan pengganti.

“pastinya kita ingin PT AMNT bisa memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat Sumbawa Barat. Jadi kebijakan itu harusnya segera dicabut.” harapnya.

Kesempatan kerja di wilayah lingkar tambang sangat bergantung pada sector tambang, jadi apabila kebijakan ini masih diberlakukan, maka sebenarnya PT AMNT tidak ada bedanya dengan perusahaan asing sebelumnya.

“harus dipertimbangkan kearifan local, dan harus ada terobosan perusahaan yang  lebih berpihak kepada masyarakat local, jangan sampai masyarakat akan merasa bahwa PT NNT yang notabene perusahaan asing lebih baik kebijakannya dari PT AMNT sebagaai perusahaan nasonal.” Demikian, Tutupnya. (Unang Silatang. Radio Arki)

 

 

 

Related posts

Kementan Tinjau Lokasi 1000 Desa Sapi di Loteng

ArkiFM Friendly Radio

Kajati NTB Resmikan Gedung PTSP di Kejari Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Studi Kelayakan Jembatan Penghubung Lombok Sumbawa Dimulai Januari 2021

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment