Kepala Desa Tua Nanga, Sekretaris Desa dan Ketua BPD sedang mengkonsultasikan pemanfaatan kawasan hutan lindung dengan Kepala DLHK NTB (sebelah kanan) (Sumber: Radio Arkifm_doc)
Sumbawa Barat Radio Arki- Kepala Desa Tua Nanga, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, bersama Sekretaris dan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Senin (13/6) lalu, mendatangi DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi NTB untuk mengkoordinasikan upaya peningkatan kualitas jalan menuju blok ‘remo’, atau lahan pertanian sebelah timur desa setempat.
Langkah koordinasi itu pasalnya perlu dilakukan, mengingat rencana peningkatan akses jalan menuju lahan perkebunan blok ‘remo’, milik warga setempat itu melewati kawasan hutan lindung. Sehingga dalam beberapa kali upaya untuk meningkatkan kualitas akses jalannya selalu tertunda.
“blok remo itu dulunya memang pemukiman, tetapi sekarang sudah jadi lahan pertanian. Lahannya sangat luas, sekitar 150 hektare. Jadi ada banyak warga yang bergantung hidung di lahan tersebut. Tetapi aksesnya buruk, dan melewati kawasan hutan lindung. Jadi kami ingin tingkatkan kualitas akses jalannya,” terang Kepala Desa Tua Nanga, Hamzah, kepada media ini, selasa (14/6) sore kemarin.
(Baca juga: https://arkifm.com/27781-akses-buruk-warga-desa-tua-nanga-pikul-hasil-panen-sejauh-3-km.html)
“alhamdulillah, hasil koordinasi kami dengan Kepala DLHK (NTB) cukup positif. Dan sudah ada beberapa arahan secara lisan yang telah disampaikan langsung (kepada kami). Tetapi nanti akan ada penjelasan secara resmi tentang teknisnya, seperti apa pemanfaatan kawasan tersebut. Dan kami yakin akses jalan ini akan segera dapat kita tingkatkan kualitasnya.” Lanjuntya.
Sementara itu, DLHK NTB melalui kepala bidang Planologo dan Pemanfaatan Hutaan (PPH), Burhan SP.MM menerangkan, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan dalam pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk sosial. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan penjelasan detail melalui surat balasan secara resmi, mengingat otoritas desa setempat juga sebelumnya telah bersurat, dalam kaitan meminta penjelasan tentang pemanfaatan kawasan tersebut.
“pemanfaatannya (kawasan hutan) untuk akses jalan menuju ke lahan pertanian. Jadi ada beberapa pola perijinan yang bisa dipilih. Pastinya nanti akan segera kami berikan jawaban secara resmi, agar dapat menjadi petunjuk.”Bebernya. (Iwenk. Radio Arki)