Lombok Utara. Radio Arki – Tim Kepolisian Resort (Polres) dan Satuan Brimob Lombok Utara berhasil menangkap tiga pelaku perjudian, yakni RH 35 (tahun), M 40 (tahun) dan NP alias Puja 47 (Tahun). Ketiganya berasal dari Desa Sesait Kecamatan Kayangan Lombok Utara (KLU).
Para pelaku diamankan saat sedang asyik berjudi pada pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sesait KLU, Kamis (21/11). Sekitar Pukul 15.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama, mengatakan ketika Tim Polres dan Satuan Brimob KLU mendapat informasi dari masyarakat, adanya rencana judi atau taruhan besar-besaran pada Pilkades Desa Sesait Kecamatan Kayangan KLU.
Setelah mendengar akan ada kegiatan judi itu, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendalami informasi.
“Terkait kegiatan judi tersebut didalami informasinya,”kata Kabid Humas Polda NTB, Jum’at (22/11).
Lebih lanjut Kabid Humas, Timnya tiba di tempat pelaksaan Pilkades. Diketahui bahwa pelaku RH sebagai bandar dan kurir bagi para penaruh salah satu pasangan calon. Apabila salah satu dari calon memperoleh suara terbanyak, itulah yang mendapatkan uang taruhan dan keuntungan sebesar yang ditaruhkan.
“Dimana dari satu hari sebelum RH sudah melakukan transaksi dengan M dan NP dengan menyimpan uang taruhan di jok kendaraan roda duanya,”ucapnya.
Dikatakanya, untuk memastikan adanya taruhan itu, pihak kepolisian mengintai dan menggali informasi kembali dari masyarakat.
“Dari informasi, akan ada transaksi penyerahan uang taruhan selesai perhitungan suara,”imbuhnya.
Tim tidak berhenti tetap melakukan pengitaian kembali, melihat gerak gerik pelaku RH yang bolak balik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) seputar Desa Sesait. Dari pantau itu sekitar pukul 15. 00 Wita tepatnya di simpang empat Desa setempat. Terdapat pelaku RH melakukan transaksi pembayaran.
“Tim langsung menyergap dan mendapat keterangan barang bukti yang sudah di serahkan ataupun yang belum kepada pemenang taruhan. Sebagian barang bukti juga didapat dari tangan pelaku M dan NP,”beber kabid Humas Polda NTB.
Selanjutnya kisaran jumlah uang hasil taruhan yang di amankan polisi dari tangan pelaku rinciannya puluhan juta lebih.
“Dari pelaku RH sebanyak 3 juta, pelaku NP sebanyak 21 juta, pelaku M sebanyak 8 juta,”ungkapnya.
Selain itu juga terdapat barang bukti lain yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat Steet, warna hitam list putih dan satu uni Handphone Samsung Galaxy Minni warna Gold.
Sebagai informasi, saat ini Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres KLU untuk diproses lebih lanjut. (M Arif. Radio Arki)