NEWS

Bawaslu KSB Seret Dua ASN Dugaan Politik Praktis

Sumbawa Barat. Radio Arki – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu dekat akan memanggil dua Aparatur Sipil Negara (KSB), atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis, jika merunut pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No 10 tahun tahun 2016 tentang pilkada.

“Dalam minggu ini, kami akan memanggil dua ASN yakni, Ir. Amin Sudiono.,MM dan Ahmad Ilung, S.IP terkait dugaan pelanggaran keterlibatan dalam politik praktis, termasuk soal netralitas, norma dasar, kode etik dan kode prilaku ASN,” terang Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu KSB, Gufran, S.Pdi kepada arkifm.com di ruang kerjanya, pagi tadi (15/1).

Kedua ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Diskoperindag dan Sekdis Dukcapil tersebut, terpantau radar temuan di jejaring media sosial oleh Bawaslu KSB. Dimana untuk Ir. Amin Sudiono.,MM, tersebar foto melalui akun Facebook Acep Suherlan atas dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kegiatan Mukernas PDIP di Expo Kemayoran Jakarta pusat beberapa waktu lalu. Sementara untuk Ahmad Ilung, S.IP yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Dukcapil, dalam media online kabarntb.com telah menyatakan diri siap maju sebagai sebagai peserta dalam Pilkada KSB 2020.

“Ini masih dugaan pelanggaran yang kita proses mulai dari adanya form A hasil pengawasan media sosial. Selanjutnya apakah ada unsur dugaan pelanggaran, baru kita plenokan. Jika sudah dinyatakan dugaan pelanggaran maka ASN tersebut akan kita lakukan pemanggilan,” terang komisioner yang dikenal low profile tersebut.

“Keduanya akan kita panggil. Kepala BKPSDM juga kita panggil, termasuk bisa juga bupati akan terpanggil. Karena salah satu oknum tersebut, bisa jadi berjalan atas perintah atasan dalam perjalanan dinas,” tambahnya.

Gufran mengaku, yang paling jelas dalam bukti foto yang ada bahwa, foto diambil dalam rangkaian dari kegiatan Mukernas Partai. Sehingga bisa diduga oknum ASN ikut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan partai politik, padahal dia seorang ASN.

“Nah jika terbukti nanti pelanggaran administrasi, maka selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASNlah yang akan memberikan sanksi, termasuk sanksi diberhentikan atau tidak,” jelasnya.

Gufran juga menghimbau kepada ASN khususnya yang berada di Sumbawa Barat agar menggunakan hak pilih dengan cara yang baik dan benar. Ia juga meminta ASN sadar terhadap apa yang menjadi tanggung jawab sebagai ASN, dengan menghargai demokrasi dengan baik. Selanjutnya menegaskan jika ada ASN yang ingin berpolitik, maka nyatakan berpolitik dan mundur dari ASN.

“Haruskan berulang ulang diingatkan. Dari pemilu sebelum belumnya juga larangan agar asn tidak berpolitik juga sudah ada. Kalau bukan teman teman yang di pemerintahan ini yang menghargai demokrasi, maka siapa lagi. Namun, jika tetap ada pelanggaran seperti ini, maka kami tegas akan menindaknya,” tandas Gufran. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Empang

ArkiFM Friendly Radio

Disparpora Kembangkan Dua Destinasi di 2022

ArkiFM Friendly Radio

Setelah Deklarasi STBM, PNS dan PTT di Tiang Enam Bentuk Organisasi Permanen

Leave a Comment