ARKIFM

Bawaslu Tindak Kadisnakertrans Loteng, Politisi Nasdem : Itu Cacat Prosedural

Mataram. Radio Arki – Politisi Muda Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) jebolan eks Ketua Bidang Hubungan Internasional Pengurus Besar HMI, Ahmad Tantowi, SH menilai penindakan Bawaslu Lombok Tengah kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Lombok Tengah, haji masrun, itu kebablasan dan cacat prosedural.

“Bawaslu tidak paham secara utuh tugas dan kewenangannya,” ucap pemuda yang saat ini menjadi Tenaga Ahli (TA) DPR RI Dapil NTB II.

Dijelaskan, bahwa sebelumnya Kadisnakertrans dipanggil Bawaslu Loteng atas dugaan pelanggaran undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab diketahui dia massif berkampanye ingin maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacalon) Loteng.

Bawaslu Lombok Tengah, kata Tantawi, harus memahami hal mendasar dalam ilmu hukum seperti kompetensi hukum dan yurisdiksi hukum, agar lebih memahami tugas dan kewenangannya.

“Peraturan perundang-undangan kita dengan jelas menempatkan mana wilayah perdata dan pidana. Begitu pun dengan aturan kepemiluan. Mana wilayah KPU, Bawaslu dan DKPP serta Penindakan penegakan pidana Pemilu,” terangnya.

Lebih lanjut, dia tegaskan, kalaupun semua sepakat bahwa saat ini banyak ASN melakukan politik praktis dengan memasang baliho sebagai bakal calon kepala daerah, daftar di partai politik. Maka yang pasti untuk penindakan itu bukan wilayah Bawaslu.

“Ada wilayah sendiri yang berwenang untuk itu,” ungkapnya.

Menurutnya, kalau ditelaah lebih jauh, ruang kerja bawaslu yang diberikan UU ada batas wilayahnya dan waktunya. Tidak semua yang disebut indikasi pelanggaran dapat dimasuki oleh Bawaslu. Misalnya pelanggaran lalu lintas, itu rumpunnya kepolisian. Kalau ditarik kesimpulan yang berstatus aparat, tidak memiliki tugas dan kewenangan yang sama.

Artinya Bawaslu belum memiliki ruang untuk memanggil dan menindak seseorang yang berstatus Bakal Calon Kepala Daerah. Perbedaan Bakal calon dan Calon itu ada jelas statusnya berbeda.

“Sehingga kacamata demokrasi kita jelas memberikan batasan kapan seorang ASN itu harus mundur sebagai ASN. Di titik dan garis ini Bawaslu Lombok Tengah jelas belum paham,” pungkasnya. (M Arif. Radio Arki)

Related posts

Mantan Kepala Desa Kemuning Dijebloskan ke Penjara

ArkiFM Friendly Radio

Jelang Kongres ke VI, IJTI NTB dan Radio Arki Gelar Baksos

ArkiFM Friendly Radio

Pemdes Tepas Terima Pendampingan Administrasi dan Pembangunan dari Kejaksaan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment