ARKIFM NEWS

Bupati Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Kelurahan Sadar Hukum

Sumbawa Barat. Radio Arki — Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM., meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024 dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Gatas.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Prof. Widodo Eka Cahyana, SH., M.Hum., atas upaya dan dedikasi Bupati dalam membina serta mengukuhkan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Desa Sadar Hukum.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Apresiasi Panselda & Peserta Paralegal Justice Award Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat.

Acara yang berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Ballroom Prime Park Hotel & Convention Lombok tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Pj Gubernur NTB, anggota Forkomda Provinsi NTB, serta Bupati dan Wali Kota se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Wilayah Nusa Tenggara Barat, Parlindungan, SH., MH., menjelaskan bahwa Desa atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau secara swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum.

Proses pembentukan Desa Sadar Hukum diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di desa atau kelurahan yang diusulkan oleh kecamatan.

Selanjutnya, kelompok ini mendapat pembinaan secara berkelanjutan dan dilakukan penilaian oleh stakeholder terkait dengan dimensi penilaian akses informasi, implementasi, keadilan, dan demokrasi regulasi sebagai dasar pengurusan Desa Sadar Hukum.

Tim penilai terdiri dari Pemerintah Provinsi NTB, Kantor Kemenkumham NTB, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, dan Badan Nasional Narkotika NTB, yang secara bersama-sama menilai dan menetapkan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024.

Di Kabupaten Sumbawa Barat sendiri, terdapat 5 desa dari 4 kecamatan yang berhasil mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum.

Selain Bupati, beberapa camat dan kepala desa/lurah dari Kabupaten Sumbawa Barat juga menerima penghargaan pada acara tersebut, yaitu Camat Taliwang Hermanto, Camat Poto Tano Abdullah, Camat Brang Ene Suarman, dan Camat Maluk Muliadi.

Sementara lima desa yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah Desa Mantun, Desa Matayang, Desa Senayan, Desa Sermong, dan Kelurahan Bugis.

Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hasanuddin, mengapresiasi pencapaian yang diraih oleh para penerima penghargaan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi NTB, kami mengapresiasi komitmen dan usaha yang telah dilakukan dalam membangun Desa Sadar Hukum di NTB. Ini adalah hasil dari kerja keras seluruh masyarakat dan perangkat desa yang telah bergotong royong mewujudkan desa yang sadar hukum,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan bahwa pencapaian ini bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kerjasama dari semua pihak. “Kita semua berkomitmen menjunjung tinggi nilai keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. Apa yang kita lakukan adalah implementasi dari sila ke-5 Pancasila,” ungkapnya.

Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini mencerminkan komitmen Bupati Sumbawa Barat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayahnya.

Dengan penghargaan ini, diharapkan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Sumbawa Barat dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di NTB.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk pembinaan dan penegakan hukum yang konsisten, menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai stakeholder dapat membawa perubahan positif dalam hal kesadaran hukum dan keadilan di tingkat desa. (Admin.03RadioArki)

Related posts

Busana Gubernur NTB saat Hadiri Hultah NWDI Tuai Kontroversi

ArkiFM Friendly Radio

Binda NTB Gelar Vaksinasi di Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Tiga Aparatur Desa Terima BSPS, Pemdes Maluk Diprotes

ArkiFM Friendly Radio