Dompu. Radio Arki – DPRD Kabupaten Dompu menggelar hearing dengan Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS KII) dan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Dompu, Kamis (13/2) kemarin.
Hearing yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Dompu ini dipimpin Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par, didampingi beberapa Anggota DPRD Dompu.
Hadir pula, Kabid Mutasi BKD dan PSDM Dompu Abdul Syuhud, S.ST, MM, Ketua Forum 256 CPNS KII Dompu Kusuma Atmaja S.Pd dan sejumlah CPNS K II Dompu yang tergabung dalam 256.
Ketua Forum 256 CPNS KII Dompu Kusuma Atmaja S.Pd, mengatakan, pihaknya mengapresiasi
DPRD Dompu yang telah memfasilitasi persoalan yang dialami oleh 256 CPNS KII Dompu yang sudah beberapa tahun ini belum juga mendapat SK PNS.
“Sampai detik ini hak kami (SK PNS) belum juga diberikan oleh Pemda Dompu. Padahal kami sudah sejak lama mengikuti prajabatan,” ungkapnya.
Kusuma berharap, semoga hearing ini bisa menghasilkan jalan keluar agar 256 CPNS KII bisa mendapatkan haknya.
Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pihak BKD dan PSDM Dompu untuk mengetahui progress report terhadap tugas yang dilakukan BKD dan PSDM, kaitan kapan penerbitan SK PNS 256 CPNS KII tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Kabid Mutasi dan Kesejahteraan, bahwa pihak BKD dan PSDM Dompu menyatakan secara administratif sudah tidak ada kendala alias tidak ada masalah dengan SK PNS bagi 256 KII Dompu,” ungkapnya.
Tidak hanya itu lanjut Andi, semua SK katanya sudah dicetak paraf oleh BKD dan Sekda. Semua SK saat ini sudah ada di meja bupati untuk ditanda tangani.
“Kami meminta kepada 256 CPNS KII agar bersabar menunggu proses penerbitan SK PNS tersebut,” pintanya.
Adi berjanji, pihaknya akan segera berkordinasi dengan Pemkab Dompu (Bupati Dompu), guna mempertanyakan kapan SK tersebut ditandatangani dan diserahkan kepada 256 CPNS KII tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin,” katanya.
Sementara itu, Kabid Mutasi BKD dan PSDM Dompu Abdul Syuhud, S.ST, MM, mengatakan, kaitan SK PNS tersebut masih dalam proses. Maka itu, pihaknya meminta 256 cpns kII untuk bersabar. “Intinya, mari kita sabar menunggu karena semuanya sedang dalam proses,” jelasnya.
Ditambahkan Abdul, mengenai sejumlah orang yang tergabung dalam 256 CPNS KII Dompu yang sudah memasuki masa pensiun sebelum diangkat menjadi PNS, itu tetap mendapatkan haknya alias jaminan pensiun.
“Mereka yang pensiun bulan Desember 2019 akan tetap dapat tunjangan pensiun,” tandasnya. (Red. Radio Arki)