Foto : Ilustrasi penahanan tersangka
Sumbawa Barat. Radio Arki – MA, mantan Kepala Desa Goa, Kecamatan Jereweh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 lalu.
Penetapan tersangka MA bermula dari laporan sejumlah warga melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 14 Agustus 2019. Karena telah memenuhi unsur berdasarkan proses penyelidikan hingga penyidikan, MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Februari 2020 dan langsung ditahan pihak kepolisian.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH, S.IK yang dikonfirmasi via seluler, sore tadi (19/2)
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Jumat (16/8/2019). Sejumlah warga melalui kuasa hukumnya, Malikurrahman, SH melaporkan MA, beberapa delik kejahatan. Diantaranya yaitu, pasal 371 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan dan termasuk pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.
“Klien saya tidak pernah mengajukan untuk sertifikasi tanah, tetapi tiba tiba sertifikatnya keluar. Anehnya sertifikat ini tidak pernah diberikan kepada pemilik sah. Jadi kami lihat ada dokumen yang dipalsukan atau juga bisa jadi pencatutan nama. Untuk itu kami tempuh jalur hukum,”tukas Malikurrahman.