ARKIFM

MA, Mantan Kades Goa Jereweh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto : Ilustrasi penahanan tersangka

Sumbawa Barat. Radio Arki – MA, mantan Kepala Desa Goa, Kecamatan Jereweh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 lalu.

Penetapan tersangka MA bermula dari laporan sejumlah warga melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 14 Agustus 2019. Karena telah memenuhi unsur berdasarkan proses penyelidikan hingga penyidikan, MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Februari 2020 dan langsung ditahan pihak kepolisian.

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH, S.IK yang dikonfirmasi via seluler, sore tadi (19/2)

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Jumat (16/8/2019). Sejumlah warga melalui kuasa hukumnya, Malikurrahman, SH melaporkan MA, beberapa delik kejahatan. Diantaranya yaitu, pasal 371 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipuan dan termasuk pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.

“Klien saya tidak pernah mengajukan untuk sertifikasi tanah, tetapi tiba tiba sertifikatnya keluar. Anehnya sertifikat ini tidak pernah diberikan kepada pemilik sah. Jadi kami lihat ada dokumen yang dipalsukan atau juga bisa jadi pencatutan nama. Untuk itu kami tempuh jalur hukum,”tukas Malikurrahman.

Related posts

Malam Puncak Sagegar Desa Tepas Berlangsung Semarak

ArkiFM Friendly Radio

Gandeng Kementerian LHK, HMS Gelar Bimtek Bahaya Mercury di KSB

Pemda KSB Diminta Bentuk Tim Khusus Awasi Imigran Asing

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment