Sumbawa Barat. Radio Arki – RS (33 tahun), pelaku pembunuhan bertombak yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Brang Rea, pada hari Senin (24/2) lalu, dijerat pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Demikian disampaikan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suryono, S.IK.,MH saat jumpa pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Sumbawa Barat, siang tadi (26/2).
Saat ini, sambung Kapolres, masih proses pendalaman penyidikan. Jika ditemukan alat bukti yang bersangkutan merencanakan pembunuhan, maka pelaku bisa disangkakan tambahan Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana.
“Jika ditemukan alat bukti adanya pembunuhan berencana (moord), maka dikenakan juga pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” terangnya.
“RS juga merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tragedi pembunuhan mengenaskan terjadi saat korban MH (51), Warga Desa Tepas Sepakat yang berprofesi sebagai guru tersebut melewati jalan jembatan Bangkat Monteh Desa Bangkat Monteh. Saat bertemu pelaku, terjadi interkasi keduanya yang berujung pembunuhan.
“Motif daripada kasus ini sebenarnya kasus dendam masalah tanah. Sehingga pada hari senin tersangka membabi buta menyerang korban dengan tombak dan parang, hingga menyebabkan korban meninggal ditempat,” tandasnya. (Enk. Radio Arki)