ARKIFM NEWS

Tercyduk, Penjual Narkoba di Area Pasar Maluk

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pengungkapan kasus narkoba kini seperti tak ada habisnya. Anehnya lagi, penjualan barang haram yang biasanya dilakukan di lokasi yang jarang dikunjugi, kini justru sudah tidak memilah milih lokasi menjual lagi. Tak tanggung tanggung, di area pasarpun dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli, meski tidak seperti penjual bahan pokok atau barang lainnya yang dijual secara terang terangan di pasar.

Dari informasi yang didapatkan tim Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat, diketahui akan adanya transaksi Narkotika Jenis sabu di wilayah Desa Maluk, dimana terduga pelaku akan membawa sabu dari Kecamatan Alas dan akan melakukan transaksi di Pasar Maluk. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba bergerak cepat menuju TKP, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada dua orang laki laki yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Setelah informasi A1, kami (polisi, red) langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika di Pasar Maluk, pada Rabu (11/3) jam 00.15 Wita. Kedua terduga pelaku adalah AG (26) warga Desa Lekong Kecamatan Alas Barat dan SAT (26) warga Desa Senayan Kecamatan Poto Tano,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, Herman Suriyono, S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu Budiman Perangin Angin, SH dalam rilisnya, Rabu siang (11/3).

Foto : Kedua terduga pelaku di Polres Sumbawa Barat.

Meski saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang haram tersebut, Polisi punya seribu cara untuk melakukan pencarian Barang Bukti (BB). Al hasil, dalam penyisiran yang dilakukan mulai TKP hingga kos kosan, berhasil ditemukan BB tiga belas poket sabu yang disimpan rapi dalam lipatan karung di halaman belakang kos.

“Kami melakukan penyisiran sekitar kos kosan tempat tinggal terduga pelaku, dan ditemukan BB  sabu di dalam lipatan karung yang dibungkus dengan plastik hitam di halaman belakang kos tempat tinggal pelaku. Dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” beber mantan Kapolsek Taliwang tersebut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 poket sabu, 1 buah kaca, 2 buah Handphone merek Oppo dan Samsung, uang tunai senilai Rp. 350.000 dan 1 Unit Sepeda motor Revo. Sementara terduga pelaku dan BB diamankan ke Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Koramil Seteluk Bantu Warga, Bersihkan Puing Atap Rumah Akibat Angin Kencang

ArkiFM Friendly Radio

Dishub Sosialisasikan Sistem Managemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

ArkiFM Friendly Radio

18 Kades Hasil Pilkades Serentak KSB Dilantik Desember

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment