ARKIFM

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap, Kali Ini Kasus Pencurian Laptop

Mataram. Radio Arki – Dihukum penjara tidak membuat Dodik Gultama Sopa alias Dodik (23 tahun) jera. Warga Desa Batu Mekar Kecataman Lingsar Lombok Barat ini, kembali ditangkap kepolisian. Ia ditangkap karena diduga mencuri dua unit laptop di Desa Batu Mekar Lingsar.

Penangkapan pelaku cukup unik. Berawal dari ketidaksengajaan petugas melihat pelaku melintas di Simpang Empat Cakranegara. Petugas curiga dengan tas ransel yang dibawa pelaku. Pemeriksaan langsung dilakukan. Setelah dibuka, tas warna hitam milik Dodi berisi dua unit laptop. Dodi langsung mengaku laptop dicuri di daerah Lingsar.

‘’Penangkapannya memang secara tidak sengaja. Dia mengaku mencuri laptop itu,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mapolresta Mataram, kamis (12/3).

Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil laptop.

“Kerugian korban itu sekitar Rp 2,6 juta. Dia di Cakranegara saat akan menjual barang curiannya,’’ katanya.

Erwin mengatakan, Dodi seorang residivis kambuhan. Sebelumnya sudah tiga kali ditangkap oleh Polresta Mataram. Dodi ditangkap di tiga kasus berbeda. Diantaranya kasus curanmor dan barang lainnya.

‘’Kita juga sedang kembangkan kasus lainnya, apakah dia terlibat atau tidak,’’ bebernya.

Setelah dikenal sebagai pelaku curanmor. Dodi kini lebih banyak beraksi di rumah kosong yang ditinggalkan pemilik. Dia pun disebut petugas spesialis pencurian rumah kosong. Adapun sasarannya adalah rumah yang tidak ada jerujinya.

‘’Dia lebih dulu mengamati rumah kosong. Hanya sebentar saja dia amati, terus masuk ke rumah korban,’’ ujarnya.

Erwin menghimbau warga saat meninggalkan rumah. Untuk benar-benar memastikan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Saat meninggalkan rumah. Patut untuk menjaga keamanan rumah.

‘’Bila perlu kasi terali. Itu bisa menambah keamanan rumah. Pastikan rumah kita terkunci,’’ kata Erwin.

Dodi pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru bebas dari penjara bulan Januari 2019. Dia saat itu divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Saat dintrogasi petugas, Dodi sama sekali tidak sedang menyesali perbuatannya. Tidak ada raut penyesalan di wajahnya.

‘’Saya mencuri untuk makan sehari-hari dan membeli pakaian. Laptopnya belum saya jual,’’ katanya dengan wajah santai tanpa penyesalan. 

Karena perbuatannya itu, Dodi terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara. (MA. Radio Arki)

Related posts

Jelang Porprov, Sekretariat KONI KSB Malah Disegel, Ada Apa ?

ArkiFM Friendly Radio

Kebutuhan Energi Listrik Di Sumbawa Barat Masih Mencukupi

Latihan Kader II HMI Mataram Ditutup, Peserta Diminta Perkuat Skill

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment