Sumbawa Barat. Radio Arki – Surat Keputusan Menteri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) di tiu suntuk bakal digugat. Sejumlah warga yang menunjuk kuasa hukumnya, Malikurahman SH and Associate, Selasa 31/3 malam tadi, menegaskan bahwa, SK HKm tersebut diduga bermasalah dan cacat hukum.
“iya akan kita gugat. Karena kita lihat ada kecacatan hukum dalam SK tersebut (SK HKm),” beber Malikurrahman, yang didampingi Supiadi SH, kuasa hukum sejumlah anggota HKm di Tiu Suntuk, kepada media ini.
“salah satu alasan gugatan tersebut, ada banyak nama anggota ganda dengan NIK yang sama dalam SK tersebut. Dan ini jelas merugikan masyarakat.” Tukas Iken, demikian ia akrab disapa.
Ia menjelaskan, surat keputusan yang telah diterbitkan pada tahun 2016 oleh kementerian kehutanan dan lingkungan hidup tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Dan harusnya diubah atau diganti. Karena nama ganda dengan NIK yang berbeda tersebut, maka patut diduga mekanisme atau proses penerbitan SK tersebut bermasalah.
“nama itu kami duga kuat orang yang sama dan dipaksakan. Jadi kami sangat sayangkan sikap kementerian kehutanan.” Tegasnya.
Ditempat terpisah, ketua HKm kelompok tani Batu Dulang, Muhammad Jufri menerangkan, proses yang dilakukan oleh pihaknya telah dilakukan secara normal pada tahun 2012 lalu. Bahkan kaitan dengan adanya nama ganda dengan NIK yang sama juga pernah disampaikan kepada kementerian kehutanan melalui Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) di Sumbawa Barat.
“itu hal wajar (nama ganda), yang penting SK-nya sudah keluar. Nanti nama-nama itu dan dapat dialihkan kepada orang lain.”pungkasnya.
Sementara itu, kepala BKPH Sejorong Mataiyang Brang Rea yang berusaha dihubungi media ini, belum memberikan keterangan apapun. (Admin01. Radio arki)