“ Dugaan pencemaran lingkungan di Desa Tongo yang diduga disebabkan oleh pelimpasan air asam tambang PT AMNT memang cukup menyita perhatian publik, begitupun kepolisian resor Sumbawa Barat yang sampai saat ini masih mengusut persoalan tersebut.”
Sumbawa Barat. Radio Arki-Proses penyelidikan oleh kepolisian resor Sumbawa Barat tentang dugaan pencemaran lingkungan di Tongo, yang disebabkan oleh pelimpasan air asam tambang PT AMNT terus berlanjut. Bahkan untuk mendapatkan keterangan ahli terhadap hal tersebut, kepolisian setempat harus mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup.
Demikian diterangkan Kasat Reskrim Sumbawa Barat, I Putu Agus Indera Permana, kepada www.arkifm.com, belum lama ini.
“kita sudah datangi kementerian terkait, untuk mendapat keterangan ahli. Sayangnya yang bersangkutan masih berada di luar daerah, persisnya di Kalimantan untuk mengurus hal yang sama yaitu pencemaran lingkungan yang disebabkan aktifitas tambang di sana.” Terangnya.
Meskipun belum bisa mendapatkan keterangan ahli dari kementerian terkait, Agus menegaskan, tetap akan mengusut tuntas persoalan dugaan pencemaran lingkungan di desa Tongo yang diduga disebabkan oleh pelimpasan air asam tambang PT AMNT. Untuk itu pihaknya berjanji akan mencari kesempatan atau alternatif lain untuk mendapatkan keterangan ahli prihal tersebut.
“karena kita sudah ke sana, jadi kita menunggu respon dari mereka. Untuk hal tersebut kita akan minta dari kementerian ESDM ataupun dari Kementerian Lingkungan Hidup.” Imbuhnya.
(BACA : http://arkifm.com/1976-menunggu-hasil-gertakan-dprd-tentang-insiden-air-asam-tambang-pt-amnt.html )
Seperti diketahui, dugaan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan sejumlah biota sungai berupa ikan mati di Sungai Tongo Loka cukup menyita perhatian publik. Karena kejahatan lingkungan itu diduga disebabkan oleh karena pelimpasan air asam tambang PT AMNT yang dalam kurun waktu itu telah terjadi curah hujan tinggi. Meski demikian, hal tersebut dibantah perusahaan, sehingga sampai saat ini masih menjadi teka teki. Apalagi sejumlah pihak yang dulunya cukup keras menyuarankan tentang hal tersebut, seperti DPRD Sumbawa Barat seolah bungkam dan hanya berdalih bahwa prihal pertambangan sudah tidak menjadi kewenagan kabupaten, melainkan pemerintah provinsi. (Ibrahim/Unang Silatang.Radio Arki)