ARKIFM NEWS

Pol PP Memberikan Ingkatkan Bakal Tindak Refresif PKL Ilegal

Sumbawa Barat. Radio Arki – Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di dalam Kota Taliwang, kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan bakal menindak tegas pedagang tanpa izin. Selain mengganggu keindahan kota dan lalu lintas di sekitar lapak, hal itu juga mengurangi peranan Pasar Tanah Mira yang menjadi central jual beli masyarkat di Taliwang dan sekitarnya.

“Tindakan refresif itu pasti akan kita lakukan sebagai langkah terakhir, karena saya yakin PKL yang buka lapak di dalam Kota Taliwang seperti yang terjadi di beberapa titik di Kelurahan Arab Kenangan tidak memiliki izin resmi berupa SK Bupati.“ Terang Sekretaris Dinas Pol PP KSB, Agus Hadnan, S.Pd, saat dikonfirmasi www.arkifm.com, belum lama ini.

Lanjut Agus King sapaan akrabnya, Kita (Pol PP) sudah bergerak secara persuasive, malah yang mau menyebar kemarin di Kelurahan Menala itu sudah berhenti. Nah, Untuk pedagang yang di Kelurahan Arab Kenangan (Arken) Sebagai langkah awal, Saya sudah minta kepala seksi operasi saya untuk menyiapkan langkah langkahnya dalam menyusun Rencana Operasi (REKOP). InsyaAllah nanti menjelang puasa akan kita lakukan penertiban.

Ia mengungkapkan, saat ini kendala untuk penertian itu, khususnya untuk pedagang di kawasan kelurahan Arken masih bersikukuh telah memiliki izin resmi berdagang dari kelurahan dan kecamatan. Padahal pedagang selain yang berada di dalam Pasar Tanah Mira seharusnya memegang Surat Keputusan (SK) dari bupati. Jadi, pedangang ikan di Kelurahan Arken juga harus memegang SK bupati, Karena SK tersebut memuat tentang penempatan dimana, siapa orangnya, jenis kendaraannya apa saja (roda dua, roda tiga atau roda empat), serta jenis jualannya apa.

Agus juga menyayangkan bahwa kurang maksimalnya koordinasi, baik itu dari pihak Kelurahan, Kecamatan, dengan SKPD teknis dalam rangka mengeluarkan izin dagang beserta pengawasannya.

“Jadi memang sebelum mengeluarkan izin, pihak pemberi izin tersebut harus mengecek terlebih dahulu lokasinya”, timpalnya menyayangkan.

“Targetnya nanti kita akan upayakan agar Pedagang tersebut tidak berdagang disitu dan akan kita pindahkan ke pasar tanah mira agar lebih tertata dan terorganisir. Sejujurnya kami juga tidak mengharapkan terjadinya tindakan refresif, kasihan juga kalau terjadi benturan pedagang dengan Pol PP nantinya, masa iya dengan pelanggaran sekecil itu kita mau memproses hukum jika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan. Semoga hal itu tidak terjadi.” Demikian, tutupnya. (Khairuddin. Radio Arki)

Related posts

Kementerian PUPR dan TNI Bangun 520 KM Jalan Baru di Perbatasan Kalimantan

ArkiFM Friendly Radio

Kades Jayadi Lepas Karateka Asal Manemeng Ikuti Kejuaraan Internasional

ArkiFM Friendly Radio

Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak Di Operasi Simpatik Maret 2017

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment