ARKIFM NEWS

Lakukan Penganiayaan, Tiga ABG di Taliwang Diringkus

Foto : Ilustrasi

Sumbawa Barat. Radio Arki – Tiga Anak Baru Gede (ABG) yang seharusnya masih fokus menempuh pendidikan, terpaksa menghabiskan masa remajanya di balik jeruji besi.

Ketiga ABG tersebut diringkus Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat, saat kabur setelah melakukan penganiayaan kepada FB (18), pemuda asal Desa Goa Kecamatan Jereweh.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.IK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres KSB, AKP Afrijal, S.IK kepada arkifm.com, membenarkan penangkapan ketiga pelaku penganiayaan.

“Ketiga pelaku masing masing berinisial S (16), merupakan pemuda asal Kelurahan Menala. Sementara kedua tersangka lainnya yakni MN (14) dan MAK (14), merupakan remaja asal Desa Lamunga dan keduanya masih berstatus pelajar,” beber Afrijal.

Dijelaskan, kronologis penganiayaan terjadi pada hari Kamis malam (7/5) pukul 21.00 Wita. Saat itu, terduga pelaku bersama saksi berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Zainuddin Abdul Madjid Kelurahan Arab Kenangan.

“Kedatangan Pelaku ke TKP, untuk bertemu korban yang sebelumnya telah dihubungi pelaku via massanger facebook. Pelaku sebelumnya merasa kesal dengan korban, lantaran dinilai telah merebut kekasih pelaku,” ungkapnya.

Setelah sekian lama ditunggu, sambung Afrijal, korban tak kunjung datang ke TKP. Pelaku selanjutnya memutuskan mencari korban dan akhirnya bertemu korban di Kelurahan Sampir. Korban selanjutnya naik motor pelaku dan pelaku membawa korban ke TKP.

“Sampai di TKP, Pelaku langsung menusuk korban dengan pisau. Mendapat serangan mendadak, korban memilih melarikan diri. Sempat terjadi kejar kejaran antara korban dan pelaku, sebelum akhirnya korban berhasil menghindar. Setelah tidak berhasil mengejar korban, pelaku memilih melarikan diri dan bersembunyi di kampus Universitas Cordova,” ungkap Afrijal.

Tak butuh waktu lama bagi Satuan Reskrim Polres KSB melacak keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus di kampus Universitas Cordova tanpa adanya perlawanan.  Ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolres Sumbawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan), yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman paling lama 12 tahun pidana penjara,” tukas Afrijal. (Admin02. Radio Arki)

Related posts

Pemerintah Desa Mura Mengucapkan Dirgahayu KSB ke-19

ArkiFM Friendly Radio

Tidak Didukung Pemkot Bima, Imkobi Sukses Gelar Festival Budaya Mbojo

ArkiFM Friendly Radio

Dokumen dukungan M. Nur Yasin dan H. Sumardhan Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat Minimal

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment