ARKIFM

Dugaan Pungli, Pemilik Yayasan Lombok Animal Rescue Akan Dipolisikan

Mataram. Radio Arki – Maraknya dugaan praktek praktek ilegal dengan modus meminta donasi khususnya kepada pecinta binatang, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Seperti modus yang dilakukan salah satu pemilik akun media sosial dengan inisial RL. Dimana RL meminta para donatur untuk menyumbang atau berdonasi ke yayasan yang dikelolanya.

Sahrir selaku pemerhati binatang mengatakan, selama ini terkait pemilik akun dengan inisial RL, banyak sekali ditemukan para follower yang ikut serta mendonasikan uangnya untuk  kepentingan yayasan pencinta binatang tersebut.

Pemilik akun mengajak para donaturnya untuk menyumbang keyayasannya. Kuat dugaan, yayasan tersebut tidak memiliki izin untuk menarik sumbangan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial untuk mencari sumbangan.

Dinas Sosial Provinsi, Dinas Perizinan Provinsi dan dari Polda NTB, melakukan upaya kroscek ke kediaman drh. I Gde Sudiana, Kamis (4/6). Dalam kroscek tersebut, ternaya informasi yang beredar terkait yayasan belum memiliki izin itu benar adanya.

“Benar apa yang menjadi dugaan kami selama ini, bahwa yayasan tersebut tidak terdaftar di Dinas Sosial dan Dinas Perijinan Provinsi, karena syarat untuk meminta donasi harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial untuk menarik sumbangan,” Kata Sahrir.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Hamzanwadi juga menegaskan bahwa, setiap yayasan baik dalam bentuk panti asuhan ataupun sebagainya, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial.

“Setiap yayasan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial. Namun, jika ada yang menarik sumbangan tanpa mengantongi surat rekomendasi, maka dipastikan itu melanggar aturan. Bahkan bisa dikategorikan pungutan liar,” terang Hamzanwadi.

Sebelumnya, mencuat informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Lombok Animal Rescue. Dimana salah seorang donatur yang enggan menyebutkan namanya tersebut, mendonasikan sejumlah uang ke yayasan tersebut.

“Waktu itu saya sedang berada di Lombok dan sekarang saya sudah berada di Swedia. Dia minta dibantu untuk biaya pembuatan kandang dan seragem, tetapi ditengah perjalanan berulang kali saya pertanyakan lewat sosial media terkait arah sumbangan saya namun tidak juga dijawab. Parahnya, saya bahkan diblokir,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, donatur tersebut bahkan akan mempolisikan pemilik Yayasan Lombok Animal Rescue dengan dugaan penipuan yang mengatasnamakan kucing dan anjing terlantar di Lombok.

“Saya akan proses. Pokoknya kalu Corona ini sudah selesai, saya langsung terbang ke Lombok,” tegasnya.

Related posts

Ikuti dan Saksikan Sepak Bola Gubernur Cup 2022

ArkiFM Friendly Radio

Ruas Jalan di Kecamatan Moyo Hulu Disemprot Disinfektan

ArkiFM Friendly Radio

Reses, Ahmad Terima Masukan Terkait Bantuan Gempa

ArkiFM Friendly Radio