ARKIFM NEWS

SBSI KSB : Haram Perusahaan Melakukan PHK Karena Efesiensi

“Pemutusan Hubungan Kerja dengan dalih efesiensi oleh perusahaan memang selama ini kerap menjadi senjata ampuh untuk melegalkan keinginan perusahaan. Tetapi semenjak diputuskan Yudisial Review pasal 164 UUK, maka hal tersebut dapat dianggap perbuatan melawan hukum.”

Sumbawa Barat. Radio Arki- Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (DPC SBSI KSB) menegaskan, bahwa alasan efesiensi perusahaan sudah tidak bisa dijadikan sebagai dalih perusahaan dalam melegalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dan hal itu sangat jelas tertuang dalam putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011.

Demikian diungkapkan Ketua DPC SBSI KSB, Malikurrahman, SH, kepada www.arkifm.com, Jumat (28/4) pagi tadi.

“haram hukumnya perusahaan mem-PHK-kan karyawan karena alasan efesiensi. Dan itu jelas sekali dalam putusan tersebut. Jadi kami SBSI sangat menyayangkan apabila terdapat perusahaan yang tetap melakukan PHK karena alasan tersebut.” tegasnya.

Dijelaskan, Dalam Undang Undang Ketenagakerja (UUK) nomor 13 tahun 2003 terdapat beberapa alasan untuk bisa mem-PHK-kan karyawan, salah satunya adalah efesiensi dan tertuang dalam pasal 164 ayat 3 yang menyebutkan Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal ini memang selalu menjadi dalih PHK perusahaan, dan pasal inilah yang telah diyudisial review sehingga sudah tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena dalam yudisial review tersebut memutuskan bahwa pasal itu tidak sesuai dengan Undang Undang Dasar.

“ MK sudah memutuskan bahwa perusahaan tutup tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai  perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu. Jadi atas dasar inilah kami akan melakukan hak hukum kami, apabila ada buruh terutama anggota kami yang di-PHK, karena  alasan tersebut.” tukas Iken, demikian Ia akrab disapa.

Ditanya tentang rencana kebijakan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) yang mulai diisukan akan melakukan PHK besar-besaran kepada karyawan karena alasan efesiensi. Iken menegaskan, sebagai perusahaan nasional semestinya perusahaan bisa lebih taat terhadap aturan negara, terlebih tentang tenaga kerja. karena rencana kebijakan itu sangat tidak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang berlaku.

“pastinya kami punya sikap!. Dan kami akan memperjuangkan dengan banyak cara apabila perusahaan tetap ngotot.”Ungkapnya.

Manajemen PT AMNT Harus Lebih Transfaran

Ditempat tepisah, ketua PK SBSI PT AMNT, Muhammad Solihin, mengatakan sebagai serikat yang telah mencatatkan secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, dan memberitahukan kebaradaannya di perusahaan, pihaknya mendesak manajemen PT AMNT harus lebih transfaran atau terbuka dalam membuat kebijakan yang menyangkut pekerja. Jangan sampai manajemen terkesan melepas isu kepada pekerja yang membuat kekhawatiran pekerja dalam bekerja.

“keinginan kami adalah manajemen lebih terbuka. Jangan sampai membuat kebijakan (tentang buruh) dengan tidak melibatkan Serikat Buruh atau serikat pekerja.” tegasnya.

“masalah rencana PHK untuk efesiensi, jelas itu kami tolak!.” Imbuhnya.

Ketua Pengurus Komisariat SBSI PT Amman Mineral Nusa Tenggara : Muhammad Solihin

Lebih lanjut, ia meminta kepada manejemen PT AMNT untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih dinamis dan sehat, khususnya kepada pekerja. Karena sebagai aset perusahaan, buruh atau pekerja memiliki andil penting dalam meningkatkan produktifitas perusahaan, dan punya peran strategis untuk memikirkan tentang keberlangsungan perusahaan.

“buruh itu bukan benda mati. Jadi manajemen PT AMNT harusnya bisa menunjukkan kebijakan dan pola hubungan dengan serikat buruh yang lebih baik, bukan sebaliknya. Karena sejauh ini kami sudah mengindentifikasi beberapan kebijakan manajemen. Dan cendrung dinilai oleh buruh atau pekerja tidak begitu baik. Apalagi akan berpihak untuk kesejahteraan buruh. Inilah yang menjadi catatan dan perhatian kami.” Tutupnya.

Sementara itu,  manajemen PT AMNT yang berusaha dikonfirmasi kaitan dengan rencana kebijakan untuk pengurangan karyawan belum mau memberikan keterangan apapun. Padahal saat ini isu tersebut telah mulai berkembang dan mengkhawatirkan di tingkat pekerja. (Unang Silatang.Radio Arki)

Related posts

Unik, TPS 7 Menala Meriahkan Pemilu dengan Nuansa Budaya

ArkiFM Friendly Radio

Diduga Sering Transaksi Narkoba, Warga Brang Ene Ini Ditangkap  

ArkiFM Friendly Radio

Pasca Bentrok Sopir Angkot Vs Driver Ojek Online, Polisi Gelar Patroli

Leave a Comment