Drs. Lalu Bayu Windia, M.Si (Kepala Dinas Perhubungan NTB). (Ist)
Mataram. Radio Arki – Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meniadakan kewajiban Rapid Test atau pemeriksaan sampel darah, bagi warga yang melakukan penyeberangan dari dan menuju pelabuhan Kayangan dan Poto Tano.
Sebagai gantinya, ijin ketat atau Clearance diberlakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, dan terhitung mulai Selasa (9/6) sudah dilaksanakan. Menyusul telah dilakukan serangkaian rapat terbatas, kajian serta mempertimbangkan banyak hal oleh otoritas Pemprov NTB.
Kemudahan perjalanan orang di pelabuhan dalam propinsi ini, akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Selanjutnya diteruskan dengan pemberlakuan dari instansi teknis.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Drs. Lalu Bayu Windia, M.Si Selasa (9/6) menjelaskan, kemudahan tanpa Rapid Test diberikan kepada pengguna jasa pelayaran di dalam Propinsi NTB yang telah melalui pemeriksaan ketat terhadap gejala awal Covid-19. Seperti suhu tubuh melampaui standar atau demam, mata merah, batuk dan flu.
Clearance atau aturan ketat ini tetap mengikuti standar Covid-19, dimana petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan/bandara (KKP) wajib melakukan pemindaian suhu tubuh.
“Terpenting yang utama, clearance ini juga berlaku bagi lansia dan anak-anak,” kata Bayu.
Khusus penyeberangan antar propinsi seperti Pelabuhan Sape ke NTT dan dari Lembar ke Padangbai. Atau dari Pelabuhan Badas ke Surabaya, penumpang masih diwajibkan untuk Rapid Test.
“Khusus penumpang penerbangan, dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), ke propinsi lain, tetap wajib uji swab atau pemeriksaan spesimen lendir. Untuk memastikan adanya Covid-19 atau tidak,” Kata Bayu.
Uji Swab atau rapid test juga berlaku untuk penerbangan dalam propinsi.
Selain uji Swab, khusus penerbangan dengan tujuan daerah DKI Jakarta misalnya, penumpang juga wajib mengisi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Pun tujuan daerah lain, mengisi SIKM juga diwajibkan. (San. Radio Arki)