“Selama kurun waktu 2 bulan, sebanyak 40 Orang Pria ‘Hidung Belang’ di Mataram Jadi Korban”
Mataram. Radio Arki – Kasus pria tertipu lelaki yang menyamar menjadi perempuan terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini kembali terjadi. Kali ini korbannya lebih banyak, berjumlah 40 lelaki ‘hidung belang’.
Meski tidak sampai ke pelaminan seperti kasus sebelumnya, perkenalan melalui aplikasi media sosial Michat itu, berlanjut dengan kencan di ruangan yang selalu gelap, dengan tarif sekali kencan maksimal Rp 300 ribu.
Untuk menjebak 40 orang mangsanya itu, pelaku menggunakan photo orang lain sebagai tampilan profil di aplikasi Michatnya.
Satreskrim Polrestabes Mataram berhasil menangkap pelaku penipuan melalui aplikasi media sosial Michat tersebut. Pelaku bernama RH (30 tahun) warga Kelurahan Dasan Agung. Kecamatan Mataram. RH tertangkap pada Jum’at (5/6) di tempat kosnya di Dasan Agung.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Astawa menjelaskan, pelaku tertangkap setelah modus penipuannya terungkap oleh Kepolisian.
“RH ini pelaku penipuan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Kita tangkap di tempat dia kos,” kata AKP Kadek Adi Astawa di Mataram, Rabu (10/6).
Dikatakannya, pelaku diketahui seorang pria. Namun menggunakan foto perempuan sebagai tampilan profilnya di media sosial. Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP.
“Foto tersebut didapatinya di Facebook dan didownload. Kemudian digunakan sebagai foto profilnya,” ungkap Kadek Adi Astawa.
Dengan foto wanita sebagai tampilan profilnya, sambung Kadek Adi Astawa, RH menggunakan nama Mawar sebagai nama samaran.
“Sudah dua bulan dia gunakan akun itu,” beber Kadek Adi Astawa.
Setelah menggunakan foto cewek di akun miliknya, RH atau Mawar kerap menerima pesanan dari lelaki ‘hidung belang’. Tak tanggung-tanggung, kurun waktu dua bulan sudah 40 pria hidung belang sudah memesan dan menggunakan jasanya.
“Dari pengakuannya, sudah 40 orang yang memesan dia,” imbuh Kadek.
Pria berkedok wanita ini lihai mengelabui para lelaki sebagai korbannya. Dirinya tetap menyamar sebagai wanita tulen. Setiap lelaki hidung belang yang datang ke kosnya, RH selalu mematikan lampu dan menutup kepala dengan kain.
“Dia tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap. Makanya penyamarannya selalu berhasil,” ungkap Kadek lagi.
Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui fotonya dijadikan foto profil akun Michat oleh pelaku. Selain itu, banyak pesan diterima korban di akun Facebook miliknya. Rata-rata ingin memesan dan mengajak chek-in di hotel. Korban kemudian mengetahui fotonya digunakan foto profil dan melaporkan ke kepolisian.
“Dari laporan itu kemudian kita lakukan penelusuran. Patroli siber menunjukkan RH pelakunya,” ungkap Kadek.
Dengan perbuatannya itu, RH atau Mawar terancam dijerat Undang-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara pelaku mengaku, sudah 40 orang yang sudah dia servis. Tapi RH mengelak, servis atau layanan yang dia berikan hanya memijat (massage).
“Saya hanya memijat, saya menyesal,” kata RH, di ruang penyidik Satreskrim Polresta Mataram. (San. Radio Arki)