Foto : Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST (Doc. Prokopim)
Fud : Penerapan new normal bidang ketenagakerjaan mesti disiapkan
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kebijakan perusahaan dalam menerapkan roster kerja 8-2-2 (8 minggu kerja, 2 minggu bersama keluarga dan 2 minggu isolasi), disoal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB). Pemda KSB bahkan telah bersurat ke management PT. AMNT.
“Kami (Pemda) telah bersurat dan mereka (management) telah menjawab. Insyaallah hari Selasa atau Rabu depan, akan digelar rapat secara virtual,” ujar Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin, ST kepada arkifm.com, kemarin (27/6).
Fud mengaku, penerapan roster kerja yang dimulai sejak tanggal 15 Juni tersebut telah membuat karyawan resah. Keresahan karyawan, bahkan berimbas pada kondisi tidak nyaman dalam bekerja.
“Kita berharap perusahaan bukan saja memberikan rasa aman, tapi juga penting mengedepankan rasa nyaman bagi karyawan dalam bekerja,” tegasnya.
Delapan minggu kerja, kata Fud, bukanlah hal yang gampang dilalui oleh karyawan, meski tidak ada aturan yang dilanggar. Persoalannya, apakah sudah dilibatkan pihak karyawan ?, karena ada bipartite disitu.
“Kenapa tidak menerapkan roster kerja 7-3-2 misalnya, atau kembali ke roster kerja sebelumnya. Roster kerja tersebut lebih nyaman bagi karyawan, karena karyawan butuh waktu bertemu dengan keluarganya,” ujar mantan Pimpinan DPRD KSB tersebut.
Wabup juga mengingatkan, agar perusahaan tidak mementingkan keegoisan management saja. Perusahaan mesti juga memperhatikan kepentingan karyawan, sebagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan.
“Kita ingin perusahaan untung. Untungnya perusahaan itu ketika karyawannya bekerja secara maksimal. Karyawan tentu akan bekerja maksimal, jika dalam kondisi nyaman,” jelasnya.
Kebijakan AMNT juga, kata Fud, mesti menyesuaikan dengan protap pemerintah dalam kondisi new normal seperti saat ini. Terutama dibidang ketenagakerjaan.
“Mereka harus menerapkan itu. Menyesuaikan dengan kondisi new normal. Karena kita tidak tahu wabah ini akan berakhir sampai kapan,” kata Fud.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. AMNT mengeluarkan memorandum dengan nomor 029/GMO-WR/AMNT/VI/2020 perihal penyesuaian jadwal roster tanggal 15 Juni 2020.
Dalam memo tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan roster kerja diambil oleh perusahaan melihat jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat. Melihat perkembangan tersebut, PT.AMNT melakukan upaya tambahan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan dan keluarga, salah satunya dengan melakukan penyesuaian jadwal roster. (Enk. Radio Arki)