Sumbawa Barat. Radio Arki – Perselisihan tentang pemecatan Aparatur Desa di Penyaring, Senin (3/8) kemarin resmi telah dibawa ke meja hijau (pengadilan.red). Melalui kantor Hukum Malikurrahman SH Associate, Darmansyah Praembawa dan 3 teman menegaskan harus menempuh jalur hokum, karena setelah menempuh jalur mediasi, pihak kepala desa justru tetap pada pendiriannya (tetap memecat).
“dokumennya sudah lengkap dan sudah didaftarkan (PTUN Mataram) dengan nomor perkara 36/G/2020/PTUN.MTR. Selanjutnya kita tunggu pemanggilan dari pengadilan untuk pemeriksaan perkara,” terang Malikurrahman SH didampingi Supiadi SH, kepada media ini, di kantor Hukum Malikurahman SH Asspciate, Selasa (4/8) sore tadi.
Menyinggung tentang perkara, Pengacara yang akrab disapa Bang Iken itu mengungkapkan bahwa, Perangkat desa memang pembantu Kepala desa, tetapi harusnya kepala desa tidak arogan dan mempolitisasi keberadaan perangkat desa. Karena secara hokum posisi perangkat desa dilindungi profesionalitasnya dalam Permendagri nomor 67 tahun 2015, dan peraturan perubahannya nomor 83 tahun 2017.
“tahapannya jelas (untuk pemecatan), ada peringatan dan selanjutnya rekomendasi Camat. Itupun tentu harus dengan alasan yang masuk akal, atau tidak dibuat-buat sehingga seolah tidak mau bekerja,” ungkapnya.
“klien kami bekerja bertahun tahun dengan kepala desa sebelumnya. Jadi sangat teruji profesionalitasnya. Masa tiba-tiba dipecat sepihak!. wajar apabila ada reaksi masyarakat atas kebijakan kepala desa tersebut, bahkan sampai melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati.”Tegasnya.
Sementara itu, Supiadi yang mendampingi Malikurrahman SH menegaskan, kebijakan sepihak kepala desa atas pemecatan sepihak tersebut bisa berakibat fatal. Bahkan bisa sampai pada pemecatan kepala desa oleh Bupati. Karena kepala desa telah melakukan bagian dari larangan kepala desa yang termuat dalam Undang Undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 29.
“kemarin kita lihat saja nanti, pasti kita akan kejar pada pelanggaran banyak hal, termasuk unsur pidananya. Karena kami lihat dia (kades) banyak memberikan keterangan yang menyesatkan dan bohong.”Tukasnya
Sementara itu, seperti dikutip di salah satu media online belum lama ini, kepala desa Penyaring, Abdul Wahab mengatakan, kebijakan pemecatan perangkat desa atas 6 orang tersebut telah sesuai dengan prosedur hokum, pertama yang bersangkutan dituding melakukan kampanye politik dengan terang terangan kepada salah satu calon pada saat proses pemilihan kepala desa yang digelar 4 maret lalu. Kedua, alasan pemecatan itu adalah karena ada juga sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
“Ini jelas pelanggaran, karena kampanye politik atau terlibat politik praktis adalah bentuk pelanggaran,” ujarnya
Seperti diketahui, Kepala desa Penyaring dituding telah melakukan pemecatan terhadap 6 perangkat desa secara sepihak tanpa melalui prosedur hokum yang benar dan terkesan sangat tendensius, diantara 6 perangkat desa tersebut, Iqbal Muttalib (Kaur Pelayanan), Syamsul Bahri (Kasi Pembangunan), Khairuddin (Kasi Kesejahteraaan), Saruji Leo (Kaur Umum), Dharmansyh P (Kadus PB) , Anggo G (Kadus Uma Kola). Sementara itu 4 dari 6 perangkat desa yang dipecat tersebut menempuh jalur hokum, dan menunjuk Malikurahman SH Associate sebagai kuasa hukumnya. (Admin01.Radio Arki)