Lobar. Radio Arki – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Barat (Lobar) H. Saepul Akhkam membuka kegiatan Uji Kompetensi pekerja di bidang pariwisata yang digelar oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Bina Kompetensi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Puri Sharon, Senggigi, Kamis (27/8).
Akhkam menyambut baik kegiatan ini. Ia mengapresiasi LSP Pariwisata Bina Kompetensi yang menjadi penyelenggara dan pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang sudah memfasilitasi uji kompetensi tersebut.
Terutama di masa pandemi ini saat angka okupansi hotel masih minim, namun LSP bisa melaksanakan kegiatan ini. Menurut Akhkam, upaya ini menjadi sangat berarti sebagai persiapan kepariwisataan di Lombok Barat dalam situasi Covid 19. Kata Akhkam, saat ini kondisi semua daerah adalah dalam kondisi “back to zero”.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, kami berterimakasih kepada Kementerian Pariwisata dan Bu Made (Made Orti Direktur LSP, red) yang memfasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi ini, meski dalam situasi seperti ini,” serunya.
Usai dibukanya kegiatan ini, Direktur (LSP) Pariwisata Bina Kompetensi Ni Made Orti, menjelaskan bahwa kegiatan uji komptensi ini akan dilakukan selama dua hari, di hari pertama akan diiikuti oleh hari ini dengan 71 peserta, sedangkan untuk esok hari, sebanyak 35 peserta. Total peserta sebanyak 106 peserta. Para peserta ini berasal dari perwakilan beberapa hotel yang ada di Pulau Lombok.
LSP Pariwisata Bina Kompetensi sudah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta dengan asesor yang bernaung di LSP yang sebanyak 25 dari kalangan industry Pariwisata, dan para akademisi.
“Kami memberikan sertifikat kepada pekerja pariwisata karena kami sudah dipercaya oleh BNSP dan bekerja sama dengan kementerian Pariwisata. Untuk LSP di Lombok ini, lisensi kami terbit tahun 2017, dan sudah mnegeluarkan sertifikat sebanyak 1600 sertifakat. Untuk tahun 2020 ini LSP akan mengeluarkan sebanyak 600 sertifikat uji kompetensi,” ungkap Ni Made.
Teknisnya, kata Ni Made, sebelum uji kompetensi ini dilakukan, para peserta lebih dahulu mengisi Permohonan Kompetensinya kemudian diverifikasi oleh asesor. Peserta akan melewati tahapan-tahapan uji kompetensi seperti uji wawancara serta tahapan akhir yakni uji praktek sebagai penentu kemampuan para peserta.
Pejabat dari Direktorat Pengembangan SDM Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Catur whibowo yang berkesempatan hadir mengatakan, sertifikat uji kompetensi ini memiliki level setara dengan ijazah, mulai dari level satu sampai sembilan. Untuk sertifikat level dua setara dengan Ijazah SMA, level tiga setara dengan D3, level empat sampai lima setara dengan S1.
Sedangkan kementerian Pariwisata sudah mengeluarkan sertifikat sekitar 500 an sertifikat se-Indonesia sampai tahun ini. Bahkan rencananya di tahun ini Kemenpar akan memberikan total 1.500 sertifikat .
“Kegiatan ini sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 di mana semua pegawai di bidang pariwisata harus memiliki sertifikat uji kompetensi, baik bagi warga Negara Indonesia maupun warga asing,” katanya. (Arif. Radio Arki)